Polisi Buru Sopir Truk Tangki Tabrak Lari di Kubu Raya, Lawan Arah hingga Sebabkan Pemotor Tewas

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 23:27 WIB
Petugas Satlantas Polres Kubu Raya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Jalan Trans Kalimantan KM 56, Sungai Ambawang. Polisi masih memburu sopir truk tangki yang diduga melarikan diri usai menabrak dua pengendara sepeda motor. (POLRES KUBU RAYA)
Petugas Satlantas Polres Kubu Raya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Jalan Trans Kalimantan KM 56, Sungai Ambawang. Polisi masih memburu sopir truk tangki yang diduga melarikan diri usai menabrak dua pengendara sepeda motor. (POLRES KUBU RAYA)

 

PONTIANAK POST – Sopir truk tangki tabrak lari di Kubu Raya masih diburu aparat Satlantas Polres Kubu Raya setelah diduga terlibat kecelakaan maut di Jalan Trans Kalimantan KM 56, Desa Lingga Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor, sementara rekannya selamat dengan luka ringan.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Ade Duta Alamsyah (19), pengendara sepeda motor Honda bernomor polisi KB 5987 ND. Saat kejadian, ia berboncengan dengan M. Aldo Pranata (19) yang berhasil selamat setelah mengalami luka ringan.

Korban Tertabrak Truk yang Diduga Masuk Jalur Berlawanan

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ade Duta Alamsyah mengendarai sepeda motor bersama M. Aldo Pranata dari arah Tayan menuju Pontianak melalui Jalan Raya Trans Kalimantan.

Setibanya di KM 56 Desa Lingga Batang, dari arah berlawanan datang sebuah truk tangki yang identitasnya hingga kini belum diketahui.

Kasatlantas Polres Kubu Raya Iptu Judi Effendhy melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan truk tersebut diduga melebar ke jalur lawan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban.

"Setibanya di lokasi kejadian, dari arah berlawanan atau dari Pontianak menuju Tayan datang sebuah truk tangki yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Truk tersebut diduga melebar ke jalur berlawanan hingga langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban," ujar Aiptu Ade, Senin (27/7/2026).

Satu Korban Meninggal, Penumpang Selamat

Benturan keras membuat kedua korban terpental ke badan jalan.

Ade Duta Alamsyah mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara M. Aldo Pranata hanya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa tersebut menambah daftar kecelakaan fatal di ruas Jalan Trans Kalimantan yang menjadi jalur utama angkutan logistik di Kalimantan Barat.

 

 

Sopir Truk Tangki Melarikan Diri

Polisi menyebut pengemudi truk tangki tidak menghentikan kendaraannya setelah kecelakaan terjadi.

Alih-alih memberikan pertolongan kepada korban atau melapor kepada pihak berwenang, sopir diduga langsung melanjutkan perjalanan ke arah Tayan.

Hingga kini identitas pengemudi maupun kendaraan yang terlibat masih dalam penyelidikan.

Polisi Telusuri CCTV dan Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Satlantas Polres Kubu Raya saat ini terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Trans Kalimantan.

Kepolisian juga mencari informasi mengenai identitas truk tangki yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Aiptu Ade menegaskan polisi tidak akan menghentikan pencarian hingga pelaku ditemukan.

"Kami mengimbau kepada pengemudi truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan ini agar segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat atau ke Satlantas Polres Kubu Raya. Sikap kooperatif akan sangat membantu proses penyelidikan. Jangan mencoba menghindar karena kami akan terus melakukan upaya pencarian hingga identitas pelaku berhasil diungkap," tegasnya.

Polisi Ajak Masyarakat Memberikan Informasi

Selain melakukan penyelidikan, kepolisian mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan maupun identitas kendaraan truk tangki tersebut untuk segera memberikan informasi.

Informasi dapat disampaikan kepada Satlantas Polres Kubu Raya atau melalui layanan darurat Call Center 110.

"Kami berharap kerja sama masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk mengungkap kasus tabrak lari ini dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya," tutup Aiptu Ade.

Pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, serta memberikan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sementara itu, Pasal 312 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.

Kewajiban Pengemudi Setelah Terjadi Kecelakaan

Dalam setiap kecelakaan lalu lintas, pengemudi memiliki kewajiban untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban sesuai kemampuan, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan dan memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
opir truk tangki tabrak lari Kubu Raya kecelakaan maut Kubu Raya tabrak lari Sungai Ambawang truk tangki jalan trans Kalimantan