Maut di Trans Kalimantan: Truk Tangki Diduga Masuk Jalur Berlawanan, Tabrak Motor hingga Satu Pemuda Tewas

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 23:33 WIB
JENGUK KORBAN: Personel Satlantas Polres Kubu Raya menjenguk M. Aldo Pranata, korban selamat dalam kecelakaan tabrak lari truk tangki di ruang perawatan rumah sakit, Senin (27/7). Polisi meminta keterangan korban sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap identitas sopir truk tangki yang diduga melarikan diri.
JENGUK KORBAN: Personel Satlantas Polres Kubu Raya menjenguk M. Aldo Pranata, korban selamat dalam kecelakaan tabrak lari truk tangki di ruang perawatan rumah sakit, Senin (27/7). Polisi meminta keterangan korban sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap identitas sopir truk tangki yang diduga melarikan diri.

 

PONTIANAK POST – Kasus tabrak lari truk tangki di Kubu Raya kembali menyita perhatian. Perjalanan dua pemuda menuju Pontianak berubah menjadi tragedi setelah sepeda motor yang mereka tumpangi diduga ditabrak sebuah truk tangki yang melebar ke jalur berlawanan di Jalan Trans Kalimantan KM 56, Desa Lingga Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Ade Duta Alamsyah (19) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya, M. Aldo Pranata (19), selamat dengan luka ringan. Hingga kini, Satlantas Polres Kubu Raya masih memburu pengemudi truk tangki yang diduga melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Perjalanan Menuju Pontianak Berakhir Tragis

Sabtu pagi itu, Ade Duta Alamsyah dan M. Aldo Pranata berangkat menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi KB 5987 ND dari arah Tayan menuju Pontianak melalui Jalan Raya Trans Kalimantan.

Namun, perjalanan mereka terhenti di KM 56 Desa Lingga Batang. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, sebuah truk tangki yang melaju dari arah berlawanan diduga melebar hingga memasuki jalur korban.

Benturan keras tidak dapat dihindari. Ade mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Aldo selamat dengan luka ringan setelah mendapatkan penanganan medis.

"Setibanya di lokasi kejadian, dari arah berlawanan atau dari Pontianak menuju Tayan datang sebuah truk tangki yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Truk tersebut diduga melebar ke jalur berlawanan hingga langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban," ujar Kasatlantas Polres Kubu Raya Iptu Judi Effendhy melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Senin (27/7/2026).

Sopir Diduga Kabur Tanpa Memberikan Pertolongan

Ironisnya, setelah kecelakaan terjadi, pengemudi truk tangki diduga tidak menghentikan kendaraannya.

Polisi menyebut sopir tidak memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Kendaraan itu justru melanjutkan perjalanan ke arah Tayan dan hingga kini belum diketahui identitasnya.

Bagi keluarga korban, kepergian Ade tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

 

Polisi Telusuri CCTV dan Keterangan Saksi

Satlantas Polres Kubu Raya kini terus mengembangkan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur Trans Kalimantan untuk mengidentifikasi truk tangki yang diduga terlibat.

Aiptu Ade menegaskan polisi tidak akan menghentikan upaya pencarian hingga pelaku berhasil ditemukan.

"Kami mengimbau kepada pengemudi truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan ini agar segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat atau ke Satlantas Polres Kubu Raya. Sikap kooperatif akan sangat membantu proses penyelidikan. Jangan mencoba menghindar karena kami akan terus melakukan upaya pencarian hingga identitas pelaku berhasil diungkap," tegasnya.

Polisi Ajak Masyarakat Membantu Pengungkapan Kasus

Selain mengandalkan hasil penyelidikan, kepolisian juga membuka ruang partisipasi masyarakat.

Warga yang mengetahui identitas pengemudi maupun kendaraan truk tangki tersebut diminta segera menyampaikan informasi kepada Satlantas Polres Kubu Raya atau melalui layanan darurat Call Center 110.

"Kami berharap kerja sama masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk mengungkap kasus tabrak lari ini dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya," kata Aiptu Ade.

Berdasarkan Pasal 231 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan. Sementara Pasal 312 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

Kecelakaan Bukan Sekadar Angka Statistik

Di balik setiap kecelakaan lalu lintas terdapat keluarga yang kehilangan orang tercinta dan korban yang harus menjalani pemulihan.

Karena itu, kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan tanggung jawab pengemudi setelah kecelakaan menjadi bagian penting dalam melindungi keselamatan pengguna jalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kecelakaan maut Kubu Raya sopir truk tangki Satlantas Polres Kubu Raya jalan trans Kalimantan SUNGAI AMBAWANG