Prabowo Keluarkan Perpres, Kejari Kubu Raya Akhirnya Resmi Terbentuk

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 23:01 WIB
ILUSTRASI: Presiden Prabowo Subianto saat rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kejari Kubu Raya resmi dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Pelayanan hukum diharapkan lebih cepat dan dekat dengan masyarakat. (Foto SESKAB)
ILUSTRASI: Presiden Prabowo Subianto saat rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kejari Kubu Raya resmi dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Pelayanan hukum diharapkan lebih cepat dan dekat dengan masyarakat. (Foto SESKAB)

 

PONTIANAK – Kejari Kubu Raya akhirnya resmi dibentuk setelah hampir dua dekade Kabupaten Kubu Raya berdiri sebagai daerah otonom. Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan lembaga tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026, yang sekaligus mengakhiri ketergantungan penanganan perkara di Kubu Raya kepada Kejaksaan Negeri Mempawah.

Keberadaan Kejari Kubu Raya menjadi tonggak baru dalam pelayanan hukum di Kalimantan Barat. Selama ini, seluruh penanganan perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara di wilayah tersebut masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah karena belum tersedia satuan kerja kejaksaan sendiri.

Gedung Kantor Bupati Kubu Raya atau kawasan pusat pemerintahan di Sungai Raya.
Gedung Kantor Bupati Kubu Raya atau kawasan pusat pemerintahan di Sungai Raya.

 

Akhiri Ketergantungan pada Kejari Mempawah

 

Pembentukan Kejari Kubu Raya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah membentuk tujuh kejaksaan negeri baru di berbagai daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus melengkapi kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (28/7), tujuh kejaksaan negeri baru tersebut meliputi:

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kejari Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya, ibu kota Kabupaten Kubu Raya.

Wilayah Kubu Raya merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Pontianak yang kini bernama Kabupaten Mempawah. Meski telah menjadi daerah otonom sejak 2007, kabupaten ini selama bertahun-tahun belum memiliki kejaksaan negeri sendiri sehingga berbagai proses penegakan hukum masih dilaksanakan Kejari Mempawah.

Menurut kajian mengenai kelembagaan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keberadaan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota merupakan bagian penting dari penyelenggaraan fungsi penuntutan dan pelayanan hukum negara. Kehadiran institusi tersebut juga memperkuat akses masyarakat terhadap proses penegakan hukum di tingkat lokal.

Pelayanan Hukum Diharapkan Lebih Cepat

Keberadaan Kejari Kubu Raya diharapkan memperpendek rantai koordinasi dalam penanganan perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain mempercepat proses hukum, kehadiran kejaksaan di daerah juga diyakini akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan.

KONSULTASI PUBLIK: Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan sambutan sekaligus arahan saat membuka Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2027 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Ka
KONSULTASI PUBLIK: Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan sambutan sekaligus arahan saat membuka Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2027 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Pembentukan Kejari Kubu Raya diharapkan memperkuat pelayanan hukum dan koordinasi antarinstansi di daerah.

Operasional Dilakukan Bertahap

Meski telah resmi dibentuk, operasional tujuh kejaksaan negeri baru belum langsung berjalan secara bersamaan.

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 disebutkan bahwa tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja hingga waktu pengoperasian masing-masing kejaksaan negeri akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.

Pemerintah daerah juga diberikan kesempatan menyediakan lahan sebagai lokasi pembangunan gedung kejaksaan. Sementara itu, pembiayaan pembentukan hingga operasional kejaksaan negeri baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama kepala kejaksaan negeri yang baru belum dilantik, seluruh penanganan perkara tetap menjadi kewenangan kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut. Dengan demikian, perkara di Kabupaten Kubu Raya masih akan ditangani oleh Kejari Mempawah hingga Kejari Kubu Raya resmi beroperasi penuh.

Kejaksaan Agung Mulai Menyiapkan Infrastruktur

Menindaklanjuti terbitnya Perpres tersebut, Kejaksaan Agung mulai mempersiapkan kebutuhan operasional agar tujuh kejaksaan negeri baru segera dapat menjalankan tugasnya.

"Saat ini Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Selain infrastruktur sementara, Kejaksaan Agung juga akan menunjuk pejabat struktural beserta pegawai yang akan mengisi organisasi di masing-masing kejaksaan negeri baru.

"Dengan dibentuknya kejari, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal dan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif. Keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga akan semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya," ujar Anang.

Menurutnya, pembangunan gedung permanen dan operasional penuh akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan anggaran.

Pembentukan institusi vertikal di daerah dinilai dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, instansi vertikal merupakan perangkat kementerian atau lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi negara di daerah dan berperan mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Perpres Berlaku Sejak 2 Juli 2026

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Regulasi tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.

Bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya, pembentukan kejaksaan negeri sendiri bukan sekadar penambahan institusi pemerintahan. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan menghadirkan akses pelayanan hukum yang lebih dekat, mempercepat proses penegakan hukum, serta memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi warga. (ars)


FAQ

Apa itu Kejari Kubu Raya?

Kejari Kubu Raya adalah Kejaksaan Negeri yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 untuk melayani wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Apakah Kejari Kubu Raya sudah beroperasi?

Belum. Operasional akan dimulai setelah Jaksa Agung menetapkan organisasi, pejabat, dan waktu pengoperasian sesuai ketentuan Perpres.

Siapa yang menangani perkara di Kubu Raya saat ini?

Selama Kejari Kubu Raya belum beroperasi, seluruh penanganan perkara masih menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah.

Mengapa pembentukan Kejari Kubu Raya penting?

Keberadaan Kejari Kubu Raya diharapkan mempercepat pelayanan hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kejaksaan.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 Kejaksaan Negeri Kubu Raya pelayanan hukum Kubu Raya Kejari Kubu Raya Kejari Mempawah