PONTIANAK POST - Niat membantu justru membawa petaka bagi seorang anak perempuan di bawah umur. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AS (29), setelah pelaku menggunakan modus meminta diantarkan ke rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku mendekati korban saat berpapasan di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur. Saat itu, AS berpura-pura meminta bantuan agar diantarkan menuju RS Soedarso.
Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Baca Juga: Dua Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dilimpahkan, Polres Singkawang Pastikan Proses Hukum Berjalan
Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengubah arah menuju kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Di lokasi yang sepi itu, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban juga mengalami kekerasan fisik setelah dipukul hingga tidak berdaya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku menggunakan modus meminta bantuan untuk mengelabui korban.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," ujar Ade,Rabu (29/7) di Sungai Raya.
Baca Juga: Polda Kalbar Selidiki Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Pimpinan Perguruan Silat di Pontianak
Setelah kejadian, korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," tutup Ade. (ash)
Editor : Miftahul Khair