PONTIANAK POST - Belum genap 24 jam mengemban amanat sebagai Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia langsung memimpin penanganan karhutla Kubu Raya di sekitar kawasan SMP Negeri 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa malam (28/7/2026).
Langkah cepat itu dilakukan untuk mengendalikan kobaran api agar tidak meluas dan mengancam permukiman warga maupun fasilitas publik. AKBP Rensa memimpin langsung Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Karhutla bersama personel kepolisian dan relawan di lapangan.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Desa Limbung
Kapolres Pimpin Langsung Tim KRYD Karhutla
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan tersebut, AKBP Rensa didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, Kabagops AKP Samidi, dan Kasatsamapta AKP Zainudin.
Mereka bersinergi bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Limbung serta Relawan Pemadam Kebakaran Brigade Karhutla untuk melakukan penanganan di sekitar titik api.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mengatakan penanganan dilakukan secara terukur dan masif untuk mencegah api meluas.
"Langkah taktis seperti pemadaman intensif, penyekatan jalur api, hingga pendinginan lahan terus kami lakukan secara simultan di wilayah hukum Polres Kubu Raya," ujar Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/26).
"Ini merupakan komitmen tegas bapak Kapolres Kubu Raya dalam pengendalian dan pencegahan karhutla agar kobaran api tidak menjangkau permukiman warga maupun fasilitas publik."
Baca Juga: Sulitnya Sumber Air Hambat Pemadaman Karhutla di Kubu Raya
Lahan Gambut Jadi Tantangan Penanganan
Ade menambahkan, karakteristik lahan gambut di Kubu Raya membutuhkan kesiapsiagaan dan respons cepat. Penyekatan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah api menjalar dan memunculkan titik api baru.
Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api yang terlihat di permukaan. Upaya pendinginan juga dilakukan untuk mengurangi potensi munculnya kembali api di area yang telah ditangani.
Polisi Tegaskan Larangan Membakar Lahan
Selain melakukan pemadaman, Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Polres Kubu Raya akan menindak tegas para oknum pembakar lahan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: BMKG Deteksi 147 Hotspot, Karhutla Kubu Raya Kian Mengkhawatirkan
Warga Diminta Segera Laporkan Titik Api
Polres Kubu Raya juga meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemunculan titik api.
Warga yang melihat atau mendeteksi titik api diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti petugas.
Pelibatan masyarakat dinilai penting dalam mempercepat deteksi dan penanganan karhutla. Respons cepat sejak api pertama kali terlihat diharapkan dapat mencegah kebakaran meluas dan mengurangi risiko terhadap warga serta fasilitas publik.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri