Sujiwo Siapkan Lahan dan Kantor Sementara untuk Kejari Kubu Raya

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 22:11 WIB
Gedung Kantor Bupati Kubu Raya atau kawasan pusat pemerintahan di Sungai Raya.
Gedung Kantor Bupati Kubu Raya atau kawasan pusat pemerintahan di Sungai Raya.

 

PONTIANAK POST – Kabupaten Kubu Raya akhirnya akan memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan lahan hingga kantor sementara agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera berjalan.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyebut pembentukan Kejari menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tujuan pemekaran daerah, yakni menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

"Selama ini pelayanan kejaksaan masih harus ke Mempawah. Begitu juga untuk proses persidangan, masyarakat masih harus menempuh jarak yang cukup jauh. Padahal Kubu Raya sudah lama menjadi daerah otonom. Artinya, semangat pemekaran itu belum sepenuhnya tercapai," ujarnya kepada Pontianak Post, Kamis (30/7).

Pemkab Segera Koordinasi dengan Kejati

Sujiwo mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri. Pemkab juga segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri terkait kebutuhan lahan, mekanisme pembangunan, serta tahapan pelaksanaannya.

"Kami akan segera menyiapkan lahannya, kemudian berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri mengenai pola-pola pelaksanaannya," katanya.

Selain pembangunan kantor permanen, Pemkab membuka opsi menyediakan kantor sementara apabila personel kejaksaan lebih dahulu ditempatkan di Kubu Raya.

"Kalau memang harus segera ada kantor, bisa saja kita siapkan dengan menyewa terlebih dahulu. Yang penting pelayanan kepada masyarakat bisa segera berjalan. Nanti kita pelajari mekanismenya bersama pihak kejaksaan," tegas Sujiwo.

Lokasi Menunggu Kajian

Terkait lokasi pembangunan, Sujiwo menegaskan belum ada penetapan karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Penentuan lahan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian dan penilaian tim appraisal serta menyesuaikan standar kebutuhan dari institusi kejaksaan.

"Ada mekanisme sendiri. Ada tim appraisal yang akan melakukan penilaian. Pemerintah daerah tidak akan menentukan secara sepihak. Kita menunggu standar kebutuhan lahannya seperti apa, luasannya berapa, dan kawasan yang memenuhi persyaratan," jelasnya.

Meski petunjuk teknis pelaksanaan belum diterima secara resmi, Sujiwo mengaku telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri bahwa Kubu Raya menjadi salah satu dari tujuh daerah yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026 untuk memiliki Kejaksaan Negeri sendiri.

"Yang jelas kami sudah mendapatkan informasi bahwa Kubu Raya masuk dalam tujuh kabupaten/kota yang telah ditetapkan melalui Perpres untuk membangun Kejaksaan Negeri sendiri. Karena itu, kami siap menindaklanjuti dengan menyiapkan lahan dan seluruh kebutuhan yang diperlukan," pungkasnya. *

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 Kejaksaan Negeri Kubu Raya pelayanan hukum Kubu Raya Kejari Kubu Raya sujiwo