Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak paparan asap yang masih terjadi di sejumlah wilayah selama musim kemarau.
Kepala Disdikbud Kubu Raya, Syarif Firdaus, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kualitas udara dengan berkoordinasi bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Kesehatan Kubu Raya, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
"Kalau sore menjelang malam hingga dini hari, kabut asap memang cukup tebal dan kualitas udaranya berbahaya. Sementara pada pagi hingga siang hari masih relatif aman. Namun kami tetap terus memantau perkembangannya bersama BMKG dan Dinas Kesehatan," kata Syarif Firdaus kepada Pontianak Post, Kamis (30/7) di Sungai Raya.
Sebagai bentuk kewaspadaan, Disdikbud Kubu Raya menginstruksikan seluruh sekolah membatasi aktivitas di luar ruangan hingga kondisi kualitas udara kembali dinyatakan aman.
Kegiatan seperti olahraga, upacara bendera, maupun aktivitas ekstrakurikuler yang dilakukan di luar kelas diminta untuk sementara ditunda. Proses pembelajaran diharapkan lebih banyak dilakukan di dalam ruangan guna mengurangi paparan asap terhadap peserta didik.
"Khusus aktivitas di luar kelas, termasuk pelajaran olahraga dan kegiatan luar ruangan lainnya, sementara kita tiadakan. Kita juga mengimbau seluruh pelajar tetap menggunakan masker saat berada di luar ruangan," ujarnya.
Selain itu, Disdikbud Kubu Raya juga meminta seluruh sekolah tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas pembakaran lainnya di lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran tentang penyesuaian aktivitas belajar mengajar terkait penurunan kualitas udara tersebut, Disdikbud Kubu Raya menyampaikan empat instruksi utama kepada seluruh kepala satuan pendidikan.
Pertama, seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut selama berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan dari dan menuju sekolah.
Kedua, seluruh kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas lain yang dilakukan di luar ruangan, seperti upacara bendera, mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler, diminta dikurangi atau ditunda sementara hingga kualitas udara kembali dinyatakan aman.
Ketiga, sekolah dilarang melakukan segala bentuk aktivitas pembakaran di area maupun sekitar lingkungan sekolah, termasuk membakar sampah, dedaunan, maupun lahan.
Keempat, apabila terdapat peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Firdaus menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi kesehatan warga sekolah dari dampak kabut asap yang dapat memicu gangguan saluran pernapasan, terutama pada anak-anak yang menjadi kelompok rentan.
"Kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama. Karena itu kami berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran ini sambil terus mengikuti perkembangan informasi kualitas udara dari instansi terkait," pungkasnya. (ash)
Editor : Miftakhair