PONTIANAK POST - Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya melakukan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia Robinson melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami memiliki dasar hukum yang kuat dalam penanganan tindak pidana karhutla. Setiap temuan di lapangan akan langsung ditindaklanjuti. Jika terbukti melakukan pembakaran lahan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade, Jumat (31/7).
Menurut Ade, hasil evaluasi penanganan karhutla pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan sebagian besar kebakaran dipicu aktivitas manusia, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian saat membuka lahan.
"Karena itu, edukasi kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan penegakan hukum agar memberikan efek jera," katanya.
Ade menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar korporasi atau pemilik lahan berskala besar, tetapi juga masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Ia menjelaskan, kawasan gambut di Kabupaten Kubu Raya memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran. Api yang membakar lahan gambut dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan dan berpotensi menimbulkan kabut asap dalam waktu lama.
Baca Juga: Sembilan Jam Lawan Api Karhutla di Sanggau, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan Tiga Hektare
Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Bagi warga yang melakukan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, seluruh prosedur yang diatur dalam peraturan daerah harus dipenuhi.
"Setiap kegiatan pembukaan lahan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari memperoleh izin di tingkat RT dan kepala desa hingga dilaporkan kepada camat. Jika mengabaikan prosedur tersebut dan mengakibatkan kebakaran, pelaku akan diproses secara hukum," tegasnya.(ash)
Editor : Hanif