PONTIANAK POST – Kepergok warga saat hendak membawa kabur dua unit baterai litium tower telekomunikasi PT Indosat, dua pelaku memilih kabur menggunakan sepeda motor. Namun pelarian mereka berakhir setelah polisi melakukan pengejaran lintas wilayah hingga keduanya berhasil diringkus.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Ucup (31) dan Uchu (48). Mereka ditangkap pada Senin (29/7) dini hari di lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Lumbantoruan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari koordinasi cepat antarunit kepolisian serta informasi dari masyarakat.
"Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan," ujar Ade, Senin (3/8) di Sungai Raya.
Peristiwa itu terjadi di tower telekomunikasi PT Indosat yang berada di Jalan Sultan Agung, Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, RT 031 RW 008, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Ade menceritakan, saat beraksi, kedua pelaku dipergoki Ketua RT setempat ketika hendak membawa kabur dua unit baterai litium dari area tower. Menyadari aksinya diketahui warga, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ketua RT kemudian segera menghubungi Call Center 110 Polri. Laporan tersebut langsung direspons Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya yang bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Baca Juga: Warga Sungai Raya Pergoki Pencurian Kabel Tower Telkomsel, Pelaku Diamankan
Ade menjelaskan, proses penangkapan berlangsung cukup panjang karena pelaku berpindah lokasi sehingga diperlukan koordinasi lintas wilayah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Rasau Jaya berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak. Dari hasil pengejaran, tersangka Uchu berhasil diamankan di kawasan Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka Uchu mengakui perbuatannya serta memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya," kata Ade.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan penyidik dengan berkoordinasi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. Tak berselang lama, Ucup berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Raya tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rasau Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, Uchu, merupakan residivis kasus narkotika dan diketahui pernah menjalani hukuman dan baru bebas pada 2021.
Baca Juga: Indomaret dan Pemkab Kubu Raya Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Kemitraan Ritel Modern
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 476. Keduanya terancam hukuman penjara selama lima hingga tujuh tahun.
Kata Ade, Polres Kubu Raya turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan darurat 110. Menurut Ade, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam percepatan pengungkapan kasus.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (ash)
Editor : Miftahul Khair