PONTIANAK POST - Polres Kubu Raya meningkatkan patroli karhutla dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik rawan untuk mencegah meluasnya kebakaran selama musim kemarau.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli terpadu bersama sejumlah instansi terkait di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia menegaskan penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak.
"Seluruh instansi terkait harus terus berkolaborasi, bersinergi, dan bekerjasama dalam menangani karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri," kata Rensa di Sungai Raya, Senin (3/8).
Patroli Gabungan Sasar Wilayah Rawan
Polres Kubu Raya telah melaksanakan patroli karhutla di kawasan Jalan Angkasa Pura II dan sekitar SMA Negeri 4 Sungai Raya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api Desa Limbung.
Selain melakukan pemadaman, personel gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Rensa, pembakaran lahan saat musim kemarau berpotensi menyebabkan api sulit dikendalikan dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Edukasi Warga Jadi Bagian Pencegahan Karhutla
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api.
Ia mengajak warga untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
"Kepolisian akan memperkuat patroli di kawasan rawan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, dan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla," kata Ade.
Pelaku Pembakaran Terancam Proses Hukum
Polres Kubu Raya menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.
"Jangan ada lagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ade.
Kolaborasi Masyarakat Diperlukan Tekan Risiko Karhutla
Ade menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan risiko karhutla di Kabupaten Kubu Raya.
Menurutnya, pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
Melalui patroli terpadu, edukasi, dan pengawasan wilayah rawan, Polres Kubu Raya berharap ancaman kebakaran hutan, lahan, dan kabut asap selama musim kemarau dapat diminimalkan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara