Sujiwo menyampaikan, kepala desa merupakan bagian dari aparatur negara yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, meski kepala desa dipilih langsung melalui proses demokrasi, mereka tetap terikat pada aturan dan ketentuan perundang-undangan sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
"Kepala desa itu adalah bagian dari aparatur negara. Semua yang mendapatkan hak dari negara, baik honorarium, gaji maupun tunjangan, memiliki kewajiban untuk mengabdi kepada negara. Karena itu ada regulasi yang harus dijalankan," ujar Sujiwo, Rabu (29/7), usai memberikan arahan kepada jajaran Tim Penggerak PKK kabupaten, kecamatan, hingga desa se-Kubu Raya di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
Baca Juga: Antrean BBM Mulai Muncul di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Desak Pertamina Cegah Krisis Distribusi Lagi
Ia menegaskan, kepala desa yang tidak memiliki komitmen penuh dalam menjalankan amanah sebaiknya mengundurkan diri. "Kalau setengah hati untuk mengabdi kepada negara, saya sarankan lebih baik mundur," tegasnya.
Sujiwo mengakui kondisi keuangan negara maupun daerah saat ini sedang menghadapi tantangan. Dampaknya turut dirasakan pemerintah desa melalui penyesuaian alokasi dana desa. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat.
"Situasi fiskal memang sedang tidak mudah. Dana desa juga mengalami penyesuaian untuk berbagai kebutuhan pemerintah. Tetapi itu tidak boleh membuat semangat pengabdian menjadi luntur," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sujiwo mengaku telah mengantongi informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum kepala desa. Dugaan tersebut, kata dia, mulai dari praktik pungutan liar, judi ketangkasan, hingga penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran. Namun, jumlah oknum yang diduga terlibat dinilainya sudah cukup banyak sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
"Saya tidak menuduh semua kepala desa. Tetapi saya sudah memiliki data mengenai sejumlah oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Kalau hanya dua atau tiga orang mungkin masih bisa disebut oknum. Tetapi kalau jumlahnya lebih dari 10 orang, tentu ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Sujiwo mengatakan dirinya terus memantau kinerja aparatur desa meski memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan secara langsung. (ash)
Editor : Miftakhair