PONTIANAK POST - Tim gabungan yang terdiri atas Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, pemadam kebakaran (Damkar), relawan, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) kembali melakukan pendinginan dan penyekatan di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan SDN 05 Jalan Wonodadi 3, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Senin (3/8).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada bara api yang masih tersisa di bawah permukaan tanah maupun semak belukar yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Selama proses pendinginan, personel gabungan menyisir sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap. Petugas menyiram area yang masih menyimpan panas, membongkar lapisan tanah yang berpotensi menyimpan bara, serta membuat sekat guna mencegah api kembali merambat ke kawasan sekitar, termasuk lingkungan sekolah.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Perkuat Patroli Karhutla Hadapi Musim Kemarau, Sasar Sejumlah Wilayah Rawan
Upaya tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan pascakebakaran, terutama di lahan gambut yang memiliki karakteristik mampu menyimpan bara api di bawah permukaan dalam waktu cukup lama.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, proses pendinginan menjadi tahapan penting dalam penanganan karhutla agar titik api tidak kembali membesar.
"Tim gabungan terus melakukan upaya pemadaman, pendinginan, dan penyekatan di lokasi bekas karhutla untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang dapat kembali membesar. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat, lingkungan, serta memastikan aktivitas warga, termasuk kegiatan belajar mengajar anak-anak, dapat berjalan dengan aman," ujarnya.
Menurut Ade, kondisi lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya memiliki tingkat kerawanan tinggi karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meski kobaran di atasnya telah padam.
Baca Juga: Kodim 1201 Mempawah Gelar Salat Istisqa dan Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Karena itu, kata dia, seluruh unsur terus bersinergi melakukan pemantauan dan penanganan agar kebakaran tidak kembali meluas, terutama di tengah cuaca panas dan minimnya curah hujan.
"Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga pendidikan. Karena itu, seluruh unsur bersama-sama bekerja di lapangan untuk memutus potensi munculnya kembali kebakaran," katanya.
Selain melakukan pendinginan, Polres Kubu Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurut Ade, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membakar lahan hingga menimbulkan dampak luas bagi masyarakat," tegasnya.
“Dan tentunya kami kembali mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Menurutnya, laporan yang cepat akan mempercepat penanganan sehingga kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas,” pungkasnya. (ash)
Editor : Miftakhair