PONTIANAK POST - Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melayangkan peringatan keras kepada pengusaha billboard yang membiarkan papan reklame terbengkalai di sepanjang Jalan menuju Jembatan Kapuas II, tepatnya kawasan Simpang Empat Brimob, Kecamatan Sungai Raya. Pengusaha diminta segera menata dan memperbaiki billboard yang dinilai merusak estetika kawasan.
Menurutnya, sejumlah billboard yang masih berdiri dalam kondisi mangkrak, tidak terawat, dan menimbulkan kesan kumuh sehingga mengganggu wajah kawasan yang menjadi salah satu jalur utama di Kubu Raya.
"Kalau tidak di-upgrade atau ditata, akan kami bongkar," tegas Sujiwo, saat meninjau kawasan Jalan Kapuas II, pekan kemarin.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak akan membiarkan keberadaan billboard yang sudah tidak dimanfaatkan tetapi tetap berdiri tanpa perawatan. Karena itu, pemilik diminta segera mengambil langkah penataan agar tidak mengganggu keindahan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Sujiwo mengatakan pemerintah daerah akan menyampaikan surat peringatan secara resmi kepada pihak-pihak yang memiliki billboard tersebut.
"Kami akan menyampaikan surat secara resmi kepada yang bersangkutan. Kami memberikan waktu selama dua minggu terhitung sejak akhir Juli," ujarnya.
Sujiwo berharap tenggat waktu tersebut dimanfaatkan pemilik billboard untuk memperbaiki maupun membongkar sendiri konstruksi yang sudah tidak digunakan. Menurutnya, penataan ruang publik menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Dia memastikan, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut dari pemilik, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dengan membongkar billboard tersebut.
"Nanti kalau tidak ditindaklanjuti akan kami bongkar. Besinya akan kami simpan di Pergudangan Borneo atau kami amankan sebagai barang hasil pembongkaran," pungkasnya. (ash)
Editor : Miftakhair