PONTIANAK POST – Meski kobaran api telah padam, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar SMKN 1 Sungai Raya belum berakhir. Bara yang masih tersimpan di bawah lapisan gambut dikhawatirkan kembali memicu kebakaran dan mengancam kawasan sekolah apabila tidak segera dipadamkan secara menyeluruh.
Kondisi itu membuat Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya kembali diterjunkan ke lokasi kebakaran di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (6/8). Personel melakukan operasi pendinginan (cooling) sekaligus penyekatan untuk memastikan tidak ada lagi bara aktif yang tersisa di bawah permukaan tanah.
Sebelumnya, kebakaran menghanguskan sekitar sembilan hektare lahan gambut di kawasan tersebut. Api memang telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan, namun kepulan asap tipis masih terlihat keluar dari sejumlah titik bekas kebakaran, menandakan panas masih tersimpan di dalam lapisan gambut.
Dipimpin Danton I KRYD Polres Kubu Raya AKP Supariyanto, personel menyisir seluruh area bekas kebakaran. Fokus operasi kini bukan lagi memadamkan kobaran api di permukaan, melainkan memburu bara yang merambat di bawah tanah agar tidak memicu re-ignition atau penyalaan kembali.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pendinginan merupakan tahapan paling penting dalam penanganan kebakaran lahan gambut karena api dapat terus hidup meski tidak terlihat di permukaan.
"Karakteristik gambut berbeda dengan tanah mineral. Api dapat merambat di bawah permukaan melalui rongga-rongga gambut tanpa terlihat dari atas. Karena itu, meskipun kobaran api sudah padam, bara masih bisa bertahan dan kembali menyala apabila tidak dilakukan pendinginan secara menyeluruh," ujarnya.
Menurut Ade, personel secara berkala memeriksa titik-titik yang masih mengeluarkan asap. Air kemudian disiram hingga meresap ke lapisan gambut agar suhu tanah turun dan sumber panas benar-benar padam.
Operasi pendinginan didukung tiga unit mesin Robin, 32 bentang selang, tiga nozzle, serta tiga selang hisap. Peralatan tersebut digunakan untuk mengalirkan air menuju titik-titik yang masih mengeluarkan asap, termasuk area gambut yang sulit dijangkau kendaraan.
Selain pendinginan, petugas juga membuat jalur penyekat api di sejumlah sisi lahan. Langkah itu dilakukan untuk memutus rambatan api apabila bara kembali muncul, sekaligus melindungi objek vital di sekitar lokasi.
"Penyekatan menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Tujuannya bukan hanya menghentikan rambatan api, tetapi juga melindungi objek-objek vital di sekitar lokasi, termasuk kawasan SMKN 1 Sungai Raya, apabila sewaktu-waktu terjadi penyalaan kembali," kata Ade.
Ia menjelaskan, tantangan di lapangan masih cukup berat. Musim kemarau menyebabkan sumber air di sekitar lokasi semakin terbatas, sementara cuaca panas dan embusan angin membuat vegetasi cepat mengering. Di sejumlah titik, bara muncul secara terpencar sehingga personel harus menarik bentangan selang dalam jarak yang cukup jauh untuk menjangkau seluruh lokasi pendinginan.
"Selama masih ada asap yang keluar dari permukaan gambut, berarti masih ada panas yang tersimpan di bawahnya. Karena itu, personel akan terus melakukan pendinginan sampai dipastikan tidak ada lagi potensi penyalaan kembali," tegasnya.
Di sisi lain, Polres Kubu Raya juga mulai mendalami penyebab kebakaran. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) masih mengumpulkan keterangan saksi, mendokumentasikan kondisi tempat kejadian perkara, serta menelusuri status kepemilikan lahan yang terbakar.
"Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan. Kami juga menelusuri kepemilikan lahan. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polres Kubu Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem gambut, kebakaran juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas belajar mengajar, serta berpotensi mengganggu penerbangan apabila asap semakin meluas.
Ade menegaskan, Polres Kubu Raya telah menyiapkan 13 dasar hukum sebagai landasan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Sekecil apa pun api yang ditinggalkan dapat berkembang menjadi kebakaran besar ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang. Jika masyarakat melihat titik api atau kepulan asap, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditangani sebelum meluas," pungkasnya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro