PONTIANAK POST - Polres Kubu Raya mengintensifkan pendinginan (cooling) dan penyekatan di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (6/8). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bara api yang masih tersimpan di bawah lapisan gambut kembali menyala.
Meski kobaran api yang sebelumnya membakar sekitar sembilan hektare lahan telah berhasil dipadamkan, asap tipis masih terlihat muncul dari sejumlah titik. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya sumber panas di bawah permukaan gambut yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Lokasi kebakaran yang berada tidak jauh dari SMKN 1 Sungai Raya menjadi perhatian aparat. Untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar aman, Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya kembali melakukan penyisiran di seluruh area bekas terbakar.
Baca Juga: Korban Karhutla Jalan Pelang Ketapang Dapat Santunan, 87 Personel Dikerahkan Padamkan Api
Kegiatan dipimpin Danton I KRYD Polres Kubu Raya, AKP Supariyanto, dengan fokus melakukan pendinginan pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap sekaligus membuat jalur penyekatan guna mengantisipasi rambatan api apabila terjadi penyalaan kembali.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan pendinginan merupakan tahapan penting dalam penanganan kebakaran lahan gambut karena karakteristik api pada gambut berbeda dengan tanah mineral.
"Karakteristik gambut berbeda dengan tanah mineral. Api dapat merambat di bawah permukaan melalui rongga-rongga gambut tanpa terlihat dari atas. Karena itu, meskipun kobaran api sudah padam, bara masih bisa bertahan dan kembali menyala apabila tidak dilakukan pendinginan secara menyeluruh," ucap Ade.
Menurut Ade, personel secara berkala memeriksa titik-titik yang masih mengeluarkan asap. Air kemudian disiram hingga meresap ke lapisan gambut untuk menurunkan suhu tanah dan memadamkan sumber panas secara menyeluruh.
Baca Juga: Prabowo Minta Karhutla Dicegah, Menhut Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Operasi pendinginan didukung tiga unit mesin Robin, 32 bentang selang, tiga nozzle, serta tiga selang hisap. Peralatan tersebut digunakan untuk menyalurkan air ke titik-titik yang masih mengeluarkan asap, termasuk area gambut yang sulit dijangkau kendaraan.
Selain pendinginan, tim juga membuka jalur penyekatan di beberapa sisi lahan. Upaya tersebut bertujuan memutus jalur rambatan api sekaligus melindungi objek vital di sekitar lokasi, termasuk kawasan SMKN 1 Sungai Raya.
"Penyekatan menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Tujuannya bukan hanya menghentikan rambatan api, tetapi juga melindungi objek-objek vital di sekitar lokasi, termasuk kawasan SMKN 1 Sungai Raya, apabila sewaktu-waktu terjadi penyalaan kembali," kata Ade.
Ia mengakui proses pendinginan di lapangan tidak berjalan mudah. Musim kemarau menyebabkan sumber air semakin terbatas, sementara cuaca panas dan embusan angin mempercepat pengeringan vegetasi.
Di sejumlah titik, bara masih muncul secara terpencar di bawah semak belukar kering yang berjarak cukup jauh dari sumber air. Kondisi tersebut membuat personel harus menarik bentangan selang dalam jarak panjang.
"Selama masih ada asap yang keluar dari permukaan gambut, berarti masih ada panas yang tersimpan di bawahnya. Karena itu, personel akan terus melakukan pendinginan sampai dipastikan tidak ada lagi potensi re-ignition atau penyalaan kembali," tegasnya.
Baca Juga: Pontianak Kembali Jadi Kota Nomor Satu Paling Berpolusi di Indonesia, Karhutla jadi Penyebab
Di sisi lain, Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tersebut. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) mengumpulkan keterangan saksi, mendokumentasikan kondisi tempat kejadian perkara, serta menelusuri status kepemilikan lahan yang terbakar.
Polres Kubu Raya juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu bencana asap dan merusak ekosistem gambut, tindakan tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga keselamatan transportasi udara apabila asap meluas.
Ade menegaskan, Polres Kubu Raya telah menyiapkan 13 dasar hukum sebagai landasan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Apabila masyarakat melihat titik api, kepulan asap, atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, segera hubungi Call Center Polri 110. Kami akan merespons secara cepat, tepat, dan terukur sebelum api meluas," pungkasnya.(ash)
Editor : Miftakhair