PONTIANAK POST - Pembangunan Gereja Santo Petrus dan Paulus di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, resmi dimulai dengan peletakan batu pertama yang dihadiri Bupati Kubu Raya, Sujiwo, Kamis (6/8). Momentum tersebut dimanfaatkan Sujiwo untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama serta menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah sesuai amanat konstitusi.
Pembangunan gereja tersebut menjadi simbol penguatan toleransi sekaligus upaya memenuhi kebutuhan sarana ibadah umat Katolik di wilayah tersebut. Prosesi peletakan batu pertama turut dihadiri pastor, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kubu Raya, anggota DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan.
Dalam kesempatan tersebut , Sujiwo mengaku bersyukur proses pembangunan gereja akhirnya dapat dimulai setelah melalui berbagai dinamika yang sempat terjadi. Menurutnya, persoalan yang muncul sebelumnya bukan disebabkan oleh penolakan, melainkan lebih kepada kesalahpahaman dalam komunikasi.
"Saya mengucapkan selamat kepada panitia dan seluruh umat yang telah melalui proses panjang hingga akhirnya pembangunan ini bisa dimulai," ujarnya usai meletakkan batu pertama pembangunan gereja.
Sujiwo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kapur, ketua RT, serta masyarakat setempat yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut.
"Saya sudah bertemu langsung dengan kepala desa dan ketua RT. Mereka memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Saya berterima kasih kepada masyarakat Desa Kapur yang telah mendukung kegiatan ini dan bersama-sama akan mengawal pembangunan gereja hingga selesai," katanya.
Sujiwo menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah yang telah disumpah untuk memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, sumpah jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Sujiwo menekankan, Pasal 29 UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, pembangunan rumah ibadah yang telah memenuhi seluruh ketentuan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.
"Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menghambat pembangunan rumah ibadah. Baik masjid, gereja, kelenteng, pura maupun rumah ibadah agama lainnya memiliki hak yang sama untuk dibangun sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia memastikan pemkab akan memberikan dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah sesuai kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, perhatian terhadap sarana ibadah selama ini juga telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah melalui alokasi anggaran.
Lebih jauh, Sujiwo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan dalam membangun Kubu Raya. Dia mengakui tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks sehingga membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama maupun suku.
"Saya memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat. Tantangan membangun Kubu Raya tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri. Kami membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk umat Katolik dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Sujiwo menegaskan bahwa modal terbesar dalam membangun daerah bukan hanya anggaran, melainkan persatuan dan keharmonisan masyarakat.
Sementara itu, Pastor Kepala Paroki Santo Agustinus Sungai Raya, RP Donatus Jensi, CDD, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo terhadap pembangunan gereja tersebut. Menurutnya, peletakan batu pertama menjadi momen yang telah lama dinantikan umat Katolik di Desa Kapur.
"Kami sangat bersyukur karena Pak Bupati selalu memberikan perhatian kepada seluruh rumah ibadah tanpa membeda-bedakan. Kehadiran beliau menjadi penyemangat bagi kami untuk mewujudkan pembangunan gereja ini," ungkapnya.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Santo Petrus dan Paulus, Stivenes Tjin Siam, menjelaskan gereja akan dibangun di atas lahan seluas 4.373 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 3.528 meter persegi.
Bangunan itu dirancang mampu menampung sekitar 1.000 umat pada ibadah rutin dan hingga 1.200 umat saat perayaan hari besar keagamaan. “Selain sebagai tempat ibadah, gereja juga akan difungsikan sebagai pusat pembinaan iman, pendidikan karakter, pelayanan sosial, serta penguatan kerukunan antarumat beragama,” tutupnya. (ash)
Editor : Miftakhair