PONTIANAK POST – Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya tidak hanya mengejar predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan bersih dari pungutan liar (pungli).
Menurutnya, penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Sukiryanto usai mengikuti sesi wawancara virtual bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait evaluasi unit kerja yang diusulkan meraih predikat WBK, Jumat (7/8) di Ruang Pamong Praja II Kantor Bupati Kubu Raya.
Baca Juga: Wabup Sintang Florensius Ronny Minta Kepala Sekolah Mampu Mengenali dan Menyelesaikan Persoalan Seko
Sukiryanto menegaskan, predikat WBK bukan semata-mata target administratif, melainkan harus menjadi cerminan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas.
“Predikat WBK bukan sekadar target, tetapi komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang bersih, cepat, dan bebas dari praktik korupsi. Saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil menjaga integritas dan terus melakukan inovasi,” kata Sukiryanto.
Menurut dia, reformasi birokrasi harus dimulai dari unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Disdukcapil menjadi salah satu perangkat daerah yang memiliki intensitas pelayanan tinggi karena berkaitan dengan berbagai dokumen administrasi kependudukan masyarakat.
Sukiryanto menjelaskan, wawancara bersama Kementerian PAN-RB merupakan salah satu tahapan evaluasi pembangunan Zona Integritas. Dalam proses tersebut, tim penilai melakukan pendalaman terhadap enam area perubahan.
Baca Juga: Polres Kubu Raya dan DPRD Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla serta Jaga Kamtibmas
Enam area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia berharap pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada pemenuhan dokumen dan indikator penilaian, tetapi memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan.
“Ini menjadi motivasi kepada Dinas Dukcapil agar SOP yang ada di Dinas Dukcapil itu tetap sesuai dengan aturan dan bebas pungli,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sukiryanto juga menyoroti masih adanya keluhan mengenai praktik biro jasa dalam pengurusan administrasi kependudukan. Menurut dia, hal ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya biaya dalam layanan yang sebenarnya gratis.
“Takutnya di belakang itu ada biaya, sementara dari Disdukcapil tidak ada biaya. Itu yang tadi juga dibahas,” katanya.
Untuk mencegah persoalan tersebut, Sukiryanto meminta Disdukcapil memperkuat koordinasi dengan inspektorat. Pengawasan perlu dirancang secara jelas agar setiap proses pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kubu Raya Nurmarini memaparkan sejumlah inovasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Upaya tersebut antara lain penerapan layanan administrasi kependudukan berbasis digital, pemangkasan waktu pelayanan, transparansi biaya, hingga penguatan sistem pengaduan masyarakat.(ash)
Editor : Hanif