PONTIANAK POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya, Senin (10/8) mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kubu Raya untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul penurunan kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan.
“Melalui instruksi tersebut, setiap sekolah diminta membatasi kegiatan di luar ruangan, mewajibkan penggunaan masker, serta menyiapkan pembelajaran daring jika kondisi udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus kepada Pontianak Post, Senin (10/8) di ruang kerjanya.
Manurut Firdaus, kebijakan itu diambil setelah pihaknya memperhatikan perkembangan kualitas udara berdasarkan data pada aplikasi IQAir serta melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Alat Pemantau Udara Rusak Parah, DLH Sanggau Terpaksa Pinjam Data Sekadau untuk Cek Polusi
Firdaus mengatakan, langkah antisipatif diperlukan untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak buruk kualitas udara, terutama terhadap kesehatan pernapasan.
"Kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengambil langkah-langkah antisipatif demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah," ujarnya.
Dalam instruksi tersebut, seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan diminta menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Penggunaan masker juga dianjurkan saat perjalanan dari dan menuju sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya juga meminta sekolah mengurangi seluruh aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan lainnya di luar ruangan hingga kualitas udara kembali dinyatakan aman.
Baca Juga: Kabut Asap Mulai Selimuti Kayong Utara akibat Karhutla, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar
“Kegiatan seperti upacara bendera, pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di luar ruangan diminta untuk sementara dikurangi atau disesuaikan dengan kondisi kualitas udara,” jelasnya.
Selain itu, Firdaus menegaskan, pihak sekolah dilarang melakukan aktivitas pembakaran dalam bentuk apa pun di area maupun sekitar lingkungan sekolah. Larangan tersebut mencakup pembakaran sampah, dedaunan, hingga lahan.
Khusus satuan pendidikan yang terdampak langsung oleh penurunan kualitas udara, kata Firdaus, pihaknya meminta kepala sekolah berkoordinasi dengan pengawas sekolah masing-masing untuk menentukan kebijakan yang diperlukan.
Sekolah lanjutnya, dapat menyesuaikan jam masuk dan pulang siswa dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Jika indeks kualitas udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka berlangsung secara aman, sekolah juga diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.
"Penyesuaian kebijakan di sekolah harus melihat kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Kalau memang tidak memungkinkan untuk pembelajaran secara langsung, dapat dilakukan pembelajaran jarak jauh atau daring," ungkapnya.
Setiap kebijakan yang diambil sekolah wajib dilaporkan kepada Disdikbud Kubu Raya setelah mendapat persetujuan dari pengawas sekolah masing-masing.
Baca Juga: Karhutla Ketapang: 5.915 Titik Panas Terdeteksi, 5 Kecamatan Jadi Prioritas Pengendalian
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya katanya juga meminta sekolah segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat apabila terdapat peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan penanganan medis.
Firdaus menegaskan, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, sekolah diminta tidak mengabaikan kondisi kualitas udara dan terus melakukan pemantauan sebelum melaksanakan kegiatan di luar ruangan.
"Yang paling penting kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Kami meminta seluruh satuan pendidikan mengikuti instruksi ini dan menyesuaikan kegiatan dengan kondisi kualitas udara," pungkasnya. (ash)
Editor : Miftahul Khair