PONTIANAK POST - Memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran lahan membuat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubu Raya mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring mulai 11 hingga 14 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP sederajat di seluruh Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Disdikbud Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya mencermati perkembangan kualitas udara terkini berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Barat serta Air Quality Monitoring System (AQMS) Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kondisi kualitas udara kita saat ini memang menurun. Karena itu, untuk sementara pembelajaran tatap muka kita alihkan menjadi pembelajaran daring,” kata Syarif Muhammad Firdasu kepada Pontianak Post, Senin malam (10/8) di Sungai Raya.
Baca Juga: Pasar Kakap Kubu Raya Makin Cantik, Taman Baru Jadi Ruang Publik dan Peluang bagi UMKM
Berdasarkan data pemantauan pada Senin (10/8), kondisi kualitas udara di Kubu Raya berada pada kategori sangat tidak sehat. Pemantauan hingga pukul 17.00 WIB menunjukkan peningkatan konsentrasi partikel halus atau PM₂.₅ yang dipengaruhi asap kebakaran lahan.
Data AQMS mencatat nilai rata-rata harian sebesar 101 μg/m³. Sementara data BMKG menunjukkan angka 292,6 μg/m³.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan anak-anak. Karena itu, Disdikbud memilih mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan dengan mengalihkan pembelajaran ke rumah.
Firdaus menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti peserta didik diliburkan. Proses pembelajaran tetap berjalan dengan menggunakan metode daring.
Baca Juga: Kubu Raya Juara Umum MTQ Kalbar dengan Anggaran Terbatas, Bupati Siapkan Umrah bagi Peraih Emas
Guru dan tenaga kependidikan diminta memastikan materi pembelajaran serta tugas tetap diberikan kepada peserta didik sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
“Pembelajaran tetap berjalan. Hanya metode pelaksanaannya yang kita sesuaikan dengan kondisi udara. Anak-anak belajar dari rumah, sementara guru memastikan materi dan tugas tetap tersampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, pola tersebut diperlukan agar hak peserta didik untuk mendapatkan pembelajaran tetap terpenuhi sekaligus mengurangi risiko paparan udara tidak sehat.
Orang tua atau wali murid juga diminta ikut memastikan anak mengikuti pembelajaran selama berada di rumah. Pengawasan diperlukan agar perubahan metode pembelajaran tidak membuat kegiatan belajar mengajar terhenti.
Disdikbud juga meminta sekolah melakukan penyesuaian terhadap berbagai agenda yang telah dijadwalkan pada 11–14 Agustus.
Kegiatan sekolah yang sebelumnya dirancang untuk dilaksanakan secara langsung dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi di lapangan.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di TNGGP Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Tutup Seluruh Jalur Pendakian
Firdaus mengatakan pengawas sekolah juga dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan PJJ. Mereka diminta memastikan sekolah menjalankan pembelajaran sesuai ketentuan.
Jika terdapat kendala, baik terkait pelaksanaan pembelajaran maupun kondisi peserta didik, pengawas diminta segera berkoordinasi dengan Disdikbud Kubu Raya.
“Pengawas sekolah kita minta tetap memantau. Kalau ada kendala dalam pelaksanaan pembelajaran daring, segera dilaporkan sehingga bisa kita tindak lanjuti,” kata Firdaus.
Menurut dia, koordinasi antara sekolah, guru, orang tua dan dinas menjadi penting selama kebijakan pembelajaran dari rumah diterapkan.
Baca Juga: 3,9 Juta Anak Tidak Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan SPMB PJJ 2026
Terlebih, kondisi kualitas udara dapat berubah mengikuti perkembangan asap dan cuaca. Karena itu, Disdikbud akan terus mencermati perkembangan kondisi udara sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Selain mengalihkan pembelajaran, Disdikbud Kubu Raya mengimbau peserta didik dan masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara memburuk.
Jika aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat diminta menggunakan masker, terutama masker medis atau masker dengan kemampuan filtrasi yang baik.
Masyarakat juga diingatkan menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak konsumsi air putih dan mencukupi waktu istirahat. Jika mengalami gangguan pernapasan, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Firdaus juga menegaskan seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan aktivitas pembakaran di lingkungan sekolah.
Larangan tersebut mencakup pembakaran sampah, dedaunan maupun lahan yang berpotensi menambah konsentrasi asap di tengah kondisi kualitas udara yang sudah tidak sehat.
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Disdikbud Kubu Raya Minta Sekolah Siapkan Opsi Belajar Online
“Kita juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pembakaran apa pun di lingkungan sekolah. Jangan sampai aktivitas pembakaran justru memperburuk kualitas udara,” tegasnya.
Disdikbud Kubu Raya ;anjutnya akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan pelaksanaan pembelajaran selama kebijakan PJJ diberlakukan.
"Setelah periode 11–14 Agustus, pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan menyesuaikan kondisi kualitas udara dan hasil evaluasi di lapangan," tutupnya. (ash)
Editor : Miftakhair