PONTIANAK POST – Temuan ulat dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 01 Teluk Pakedai, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubu Raya meminta sekolah memperketat pemeriksaan makanan sebelum dibagikan kepada siswa.
Disdikbud menyebut program MBG berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, sekolah sebagai penerima tetap diminta memastikan makanan yang diterima dalam kondisi layak konsumsi.
Temuan Ulat Saat Distribusi
Kepala Disdikbud Kubu Raya Syarif Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari SPPG penyalur setelah menerima laporan dari sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima Disdikbud, ulat disebut ditemukan ketika makanan dalam proses pengiriman menuju sekolah. Paket MBG diangkut menggunakan sampan atau kapal dan sempat diturunkan di sebuah steher sebelum kembali dibawa ke sekolah.
“Informasi dari SPPG, ulatnya itu ada pada saat pengiriman. Jadi dia pakai sampan. Sebelum dinaikkan ke kapal, MBG-nya sempat diturunkan di steher dan kebetulan ada di dekat kelapa atau sejenisnya, barang-barang di sekitar pasar,” kata Firdaus kepada Pontianak Post, Selasa (11/8), di Sungai Raya.
Keterangan tersebut masih merupakan penjelasan dari pihak SPPG dan belum menjadi kesimpulan mengenai sumber kontaminasi.
Firdaus mengatakan tidak semua paket MBG mengalami masalah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hanya beberapa paket yang ditemukan terdapat ulat.
“Memang tidak semuanya berulat. Hanya ada beberapa saja, berdasarkan informasi yang kami terima,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari sekolah, SPPG disebut langsung mengganti makanan yang diduga terkontaminasi.
“Setelah pihak sekolah menginformasikan ada makanan yang terdapat ulat, pihak SPPG langsung mengganti MBG-nya,” katanya.
Dinkes Periksa Sanitasi dan Bahan Baku
Berbeda dengan keterangan mengenai dugaan kontaminasi saat distribusi, Dinas Kesehatan Kubu Raya menilai sumber ulat perlu diperiksa lebih lanjut.
Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Wan Iwansyah mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut. Puskesmas setempat juga telah melakukan inspeksi terhadap sanitasi lingkungan SPPG.
“Untuk kasus di SDN 01 Teluk Pakedai, kalau tidak salah di Selat Remis, saya sudah monitor. Kemudian tim kami melalui puskesmas juga sudah bergerak melakukan inspeksi terhadap sanitasi lingkungannya,” kata Wan Iwansyah.
Pemeriksaan diarahkan pada lingkungan dapur, bahan baku, proses pengolahan hingga penyimpanan makanan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan sumber kontaminasi.
“Kita ingin memastikan lingkungan, kemudian termasuk bahan-bahan yang diolah itu betul-betul layak. Kalau ada ulat, masih ada pencemaran, entah dari bahan awal ataupun pada saat penyimpanan,” jelasnya.
“Menurut saya, kecil kemungkinan kalau alasannya seperti itu. Makanan itu kan juga tertutup. Bagaimana ulat bisa masuk?”
Wan Iwansyah
Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya
Wan mengatakan kemungkinan ulat masuk ketika makanan berada di lokasi persinggahan saat distribusi perlu dibuktikan secara faktual. Karena itu, pemeriksaan terhadap bahan baku dan seluruh tahapan produksi dinilai penting.
SOP SPPG Tak Boleh Sekadar Administrasi
Wan meminta pengelola SPPG menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten. SOP, menurut dia, harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas pengolahan makanan.
“Yang pertama, SPPG itu betul-betul menjalankan SOP. SOP ini bukan hanya sekadar di atas kertas, tetapi harus menjadi panduan dalam setiap aktivitas yang dilakukan,” tegasnya.
Selain sanitasi dan bahan baku, proses pengolahan serta penyimpanan juga menjadi perhatian. Makanan yang dimasak terlalu awal kemudian disimpan dalam kondisi yang tidak tepat dapat mengalami penurunan kualitas.
“Secara pengolahan dan penyimpanan juga penting. Kalau tidak betul, makanan bisa menjadi basi. Misalnya dalam kondisi panas terus ditutup. Kemudian kalau rentang waktunya terlalu lama, itu juga bisa menyebabkan makanan menjadi basi,” paparnya.
Pengawasan Akan Diintensifkan
Dinkes Kubu Raya menyatakan pemantauan terhadap SPPG selama ini dilakukan secara berkala melalui puskesmas. Namun, pengawasan tidak dapat dilakukan setiap hari terhadap seluruh aktivitas SPPG.
Karena itu, pengawasan akan diintensifkan, terutama pada aspek higiene sanitasi, keamanan pangan dan pemenuhan gizi.
“Memang selama ini sudah ada pemantauan yang kita lakukan. Yang lebih dekat dengan SPPG itu puskesmas. Jadi pemantauan-pemantauan itu sebenarnya rutin secara berkala,” kata Wan.
“Kita tidak setiap waktu bisa memantau aktivitas mereka. Namun, ke depan akan kita coba intensifkan pemantauannya, baik terkait higiene sanitasi maupun dari sisi gizinya,” lanjutnya.
Menurut Wan, program pengawasan SPPG yang lebih terstruktur direncanakan mulai 2027. Program tersebut disebut akan mencakup kesehatan lingkungan, sanitasi dan gizi, dengan dukungan anggaran.
“Insya Allah tahun 2027 memang ada program untuk pengawasan SPPG, mulai dari kesehatan lingkungan, sanitasi sampai terkait gizi. Informasinya sudah ada menu dan dukungan anggarannya juga sudah ada,” ungkapnya.
Tahun ini, kata Wan, Dinkes belum memiliki anggaran khusus untuk menjalankan pengawasan SPPG secara menyeluruh.
Sekolah Diminta Tak Bagikan Makanan Bermasalah
Disdikbud Kubu Raya kembali mengingatkan sekolah untuk melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Makanan yang menunjukkan tanda kerusakan atau kontaminasi tidak boleh didistribusikan.
“Dari sisi penerima manfaat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya selalu mengingatkan semua pihak sekolah. Sebelum didistribusikan kepada anak, pastikan semua MBG yang diterima layak konsumsi,” tegas Firdaus.
Jika ditemukan makanan yang tidak layak, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan SPPG. Makanan dapat diganti atau ditangani sesuai prosedur.
“Kalau ada temuan makanan yang tidak layak, kami selalu ingatkan sekolah jangan didistribusikan dan segera koordinasi dengan pihak SPPG untuk mengambil langkah, baik penggantian maupun penanganan lainnya,” jelasnya.
Temuan di lapangan juga disampaikan Disdikbud dalam rapat koordinasi bersama BGN dan koordinator wilayah. Pemerintah daerah berharap evaluasi tersebut dapat mencegah kejadian serupa terulang.
“Dalam rapat koordinasi dengan BGN, korwil selalu kami sampaikan temuan-temuan yang mungkin terjadi. Ini supaya menjadi atensi BGN dan bisa mengingatkan SPPG agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” katanya.
Kewenangan Sanksi Berada di BGN
Wan menegaskan kewenangan memberikan teguran atau sanksi kepada SPPG berada pada BGN. Dinkes menjalankan peran sesuai kewenangan di bidang kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kalau Dinas Kesehatan langsung, tidak bisa. BGN yang punya kewenangan. Tentunya nanti berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” katanya.
Menurut Wan, struktur pengawasan operasional SPPG juga memiliki koordinator wilayah dan pengawas.
“Di dapur itu mereka punya korwil, punya korwas juga. Harusnya itu yang lebih punya kewenangan untuk mengatur, menegur dan lain sebagainya,” pungkasnya. (ash)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro