Empat Raperda Jadi Perda di Kubu Raya, Aturan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan Utama

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:42 WIB
Wabup Kubu Raya, Sukiryanto, bersama Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Kubu Raya usai mengikuti  Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, Rabu (12/8).
Wabup Kubu Raya, Sukiryanto, bersama Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Kubu Raya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, Rabu (12/8).

PONTIANAK POST - Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan mendapat pijakan regulasi baru di Kubu Raya. Pada Rapat Paripurna, Rabu (12/8) Pemkab bersama DPRD Kubu Raya, menyepakati empat raperda yang mengatur kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, pemajuan kebudayaan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengatakan, pembentukan perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi landasan pelaksanaan pembangunan daerah.

Menurut dia, sebelum disepakati, keempat raperda telah melalui pembahasan dan kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim eksekutif. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan substansi regulasi sesuai kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: 296 Hotspot Terdeteksi di Kubu Raya, Sungai Raya Jadi Wilayah Karhutla Paling Banyak Terdampak Tahun

Dia berharap keempat perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

Salah satunya melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan ramah keluarga.

Sementara perubahan aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah diarahkan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah. Pengelolaan aset diharapkan semakin akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.

“Dengan telah disetujui keempat raperda tersebut menjadi perda, diharapkan dapat terwujud Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang ramah keluarga, sehat dan berdaya saing tinggi karena sumber daya manusianya terlindungi dari bahaya asap rokok,” ujarnya.

Baca Juga: APBD Kubu Raya Dipotong Rp397 Miliar, Anggaran Disesuaikan

Selain itu, kata Sukiryanto, penguatan regulasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada sektor kebudayaan, Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah diharapkan menjadi pijakan dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina warisan budaya Kubu Raya.

Perhatian khusus diberikan terhadap warisan budaya takbenda yang menjadi bagian dari identitas masyarakat. Pemerintah daerah ingin kekayaan budaya tersebut tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Melalui pemajuan kebudayaan daerah, kita ingin menjaga warisan budaya asli Kabupaten Kubu Raya sehingga tetap terlindungi dan tidak diklaim oleh daerah lain,” tegasnya.

Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Sukiryanto menegaskan, pembangunan daerah harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan.. (ash)

Editor : Miftakhair
perda Lingkungan Hidup aturan rokok kubu raya