Enam Laporan Polisi Karhutla di Kubu Raya, Belum Ada Tersangka

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 20:49 WIB
Perkembangan penanganan hukum kasus karhutla di Kubu Raya.
Perkembangan penanganan hukum kasus karhutla di Kubu Raya.

 

PONTIANAK POST – Penanganan karhutla Kubu Raya memasuki tahap penyelidikan hukum. Polres Kubu Raya menerima enam laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan dalam sebulan terakhir.

Dari enam laporan tersebut, tiga telah dilimpahkan kepada dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Sementara tiga laporan lainnya masih didalami penyidik untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson mengatakan, penanganan dilakukan bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan jajaran Polsek di wilayah terjadinya karhutla.

“Dalam kurun waktu satu bulan kami sudah membuat enam laporan polisi. Ada tiga yang kami limpahkan ke dinas LHK dan tiga yang sedang kami tangani masih dalam proses penyelidikan,” kata Rensa, Senin (17/8), seusai mengikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Kubu Raya.

Tiga Kasus Masih Dikumpulkan Buktinya

Untuk tiga laporan yang masih ditangani, penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Tahap penyelidikan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena faktor alam, kelalaian, atau terdapat tindakan yang memenuhi unsur pidana.

“Masih dalam proses penyelidikan. Nanti apabila ditemukan bukti yang cukup akan segera ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Rensa.

Karhutla Tersebar di Sejumlah Kecamatan

Kasus karhutla yang ditangani kepolisian terjadi di sejumlah wilayah Kubu Raya. Di antaranya Kecamatan Sungai Ambawang, Rasau Jaya, dan Sungai Raya.

Sebaran kasus menjadi perhatian karena sebagian wilayah Kubu Raya tengah menghadapi kondisi kemarau. Lahan dan vegetasi yang mengering lebih mudah terbakar, sementara api dapat cepat meluas ketika tertiup angin.

Di tengah kondisi tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kubu Raya, agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Terutama saat ini kita sedang dalam musim kemarau atau kering,” tegas Rensa.

Api Kecil Bisa Meluas Saat Lahan Kering

Menurut Rensa, pembakaran lahan dalam kondisi kering memiliki risiko lebih besar untuk berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Api sangat mudah sekali tersebar ditiup oleh angin. Saya harapkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran karena dapat berimplikasi terhadap hukum pidana,” jelasnya.

Selain mengancam lingkungan, karhutla dapat berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan menjadi bagian penting dari penanganan sebelum api meluas.

Belum Ada Tersangka

Hingga Senin (17/8), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari enam laporan karhutla tersebut.

Tiga perkara yang masih ditangani Polres Kubu Raya berada pada tahap penyelidikan. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Untuk sampai saat ini memang masih dalam proses penyelidikan. Nanti apabila ditemukan bukti yang cukup akan segera ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Rensa.

Status tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Belum adanya tersangka bukan berarti penyelidikan dihentikan, melainkan polisi masih mencari bukti untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.

Pencegahan Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Aparat

Di luar proses penegakan hukum, Rensa mengajak masyarakat ikut mencegah karhutla. Menurutnya, penanganan kebakaran tidak dapat hanya mengandalkan polisi, petugas pemadam, dan pemerintah.

Kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran menjadi bagian penting dalam mencegah api meluas, terutama ketika kondisi cuaca masih kering.

Bagi kepolisian, pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa tindakan membuka lahan dengan membakar dapat menimbulkan konsekuensi ketika memenuhi unsur pidana.

Rensa berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa pembangunan juga harus berjalan bersama dengan kepedulian terhadap lingkungan.

“Harapannya ke depan kita bisa melakukan pembangunan yang lebih baik dan semakin membawa Indonesia ke kancah internasional,” pungkasnya.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Karhutla Kubu Raya penyelidikan karhutla laporan polisi karhutla tersangka karhutla Polres Kubu Raya