Dari Wakif untuk Umat; Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Salman Busrah • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:08 WIB
Foto bersama usai penyerahan sertifikat.
Foto bersama usai penyerahan sertifikat.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kubu Raya bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional berhasil mewujudkan percepatan sertifikasi tanah wakaf. 35 persil asal Surat Pernyataan Tanah (SPT) berhasil diserahterimakan, Rabu, 26/8 pagi kemarin di Aula Praja Pemkab Kubu Raya.


Ketua BWI Kubu Raya Zainal di hadapan pemangku kepentingan wakaf mengatakan bahwa keberhasilan ini berkat kerjasama erat bersama Kantor Pertanahan dan giat dengan sosialisasi keliling mesjid dan desa. Dampaknya, Kantah KKR adalah satu-satunya di Kalimantan yang memiliki gerai pelayanan wakaf secara khusus. 

Hal senada diakui oleh Kepala Kantah KKR, Aklis. "Kami memprioritaskan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum," ungkapnya seraya menyapa Ketua BWI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Purn H Andi Musa, SH, MH yang turut hadir dalam acara tersebut.

Menurutnya, di awal tugas ke KKR, perkenalan dengan BWI agak kurang baik--saat itu akhir 2024--sebab ada kasus sengketa tanah wakaf.

"Sekarang sudah selesai. Sudah berdamai. Dan tugas kami untuk percepatan sertifikasi tanahnya," lanjutnya. 

Di kesempatan yang sama Andi Musa dalam sambutan menyatakan bahwa ada 3 hal yang abadi setelah meninggalnya anak cucu Adam dari muka bumi. Yakni sedekah jariyah, yakni wakaf. Ilmu yang bermanfaat serta anak sholeh yang mendoakan keduaorangtuanya.

"Sebelum kita wafat, mari kita berwakaf," imbuhnya. 

Di kesempatan serah terima sertifikat wakaf kepada para nadzir, turut hadir Bupati diwakili Sekda dan Kakanwil Kemenag Kalbar yang diwakili Kepala Bidang Penaiszawa Drs H Rohadi, M.Si. *

Editor : Salman Busrah
BWI Kalbar sertifikat wakaf wakaf BPN ATR