PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengatakan, target pembangunan tiga juta unit rumah secara nasional membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para pelaku usaha perumahan.
Sukiryanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) menegaskan pemerintah memiliki komitmen untuk merealisasikan target tersebut agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah layak.
Baca Juga: Jembatan Garuda di Kubu Raya buka akses warga Kampung Baru, sekaligus dorong mobilitas dan distribus
Dari sisi pengembang, komitmen serupa juga diperlukan. Menurutnya, pengembang rumah subsidi harus tetap berkontribusi meski margin keuntungan yang diperoleh relatif kecil.
“Rumah subsidi ini terus terang, kalau bicara untung, untungnya tipis. Walaupun untung kecil, dari sisi pengembang kita memperjuangkan masyarakat untuk memiliki rumah,” kata Sukiryanto saat menghadiri REI Kalbar Expo 2026 di Gaia Bumi Raya City Mall, Sungai Raya, Rabu (26/8).
Sukiryanto menambahkan, Kubu Raya menjadi salah satu daerah yang memberikan dukungan terhadap program tersebut melalui pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah subsidi.
Kebijakan itu, lanjut dia, secara langsung memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian. Di sisi lain, pemerintah daerah harus siap kehilangan potensi pendapatan dari sektor tersebut.
Baca Juga: Kubu Raya Perkuat Keterbukaan Informasi, Tantangannya Bukan Cuma SDM tapi Wilayah 43 Pulau
“Per tanggal 12 Agustus, itu masih ada pemda yang menarik BPHTB. Nah, Kubu Raya alhamdulillah tahun 2025 loss kita hampir Rp30 miliar karena tidak menerima PBG dan BPHTB. Tapi alhamdulillah juga kita juara satu di Indonesia,” ungkapnya.
Dia pun mengajak para pengembang tidak hanya mengejar keuntungan dalam pembangunan rumah subsidi. Kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan kepada masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menyukseskan program perumahan rakyat.
Sukiryanto juga meminta pengembang ikut mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang penyediaan perumahan bagi masyarakat.
“Saya bilang dengan teman-teman, setengah kita untuk amal ibadah, setengah kita untuk keuntungan perusahaan kita. Ayo kita berjuang membangun rumah subsidi,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalbar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli rumah subsidi. Salah satunya melalui pembebasan BPHTB.
Menurut Ria Norsan, Pemprov Kalbar telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait pembebasan biaya balik nama untuk rumah subsidi.
Baca Juga: ISPA Melonjak, Penjualan Masker di Pontianak Naik Tiga Kali Lipat akibat Karhutla
“Khusus pajak balik nama sertifikat untuk rumah subsidi, ini sudah kita sampaikan tidak dikenakan biaya balik nama. Ada kabupaten/kota yang sudah menerapkannya dengan baik. Namun, ada juga kabupaten/kota yang masih belum paham, tapi sudah kita sampaikan melalui surat edaran,” jelasnya.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi pungutan BPHTB maupun retribusi PBG bagi rumah subsidi.(ash)
Editor : Miftakhair