PONTIANAK POST – Aksi pencurian kabel PLN di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial S. Tak hanya terjerat kasus pencurian, pria tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika setelah polisi menemukan barang terlarang saat melakukan pengembangan dan penggeledahan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, S awalnya tertangkap tangan oleh petugas PLN saat diduga sedang mencuri kabel di kawasan Jembatan Kapuas II, Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.35 WIB. S kemudian diserahkan kepada Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam pengembangan dan penggeledahan, ternyata kami menemukan juga ada padanya narkotika," kata Ade kepada wartawan, Senin (31/8) di Sungai Raya.
Baca Juga: ISPU Kubu Raya Tembus 1.200, Bupati Sujiwo Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Menurut Ade, temuan tersebut membuat S harus menghadapi dua perkara sekaligus. Selain menjadi tersangka pencurian kabel, dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.
"S jadi, selain menjadi tersangka pencurian, dia juga menjadi tersangka narkotika. Saat ini, tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Polres Kubu Raya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap pengakuan S yang menyebut dirinya telah beberapa kali melakukan pencurian kabel. Aksi tersebut, kata Ade, tidak hanya dilakukan di Jembatan Kapuas II.
Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sebagian hasilnya diduga digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi slot.
Baca Juga: 6.396 Kasus ISPA Tercatat di Kubu Raya Selama Agustus, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
"Dia mengaku sudah sering melakukan pencurian kabel, tapi tidak hanya di titik Jembatan Kapuas II. Dia mengaku perbuatan itu dilakukan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk menggunakan narkotika dan hasilnya untuk judi slot," jelas Ade.
Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut. Penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian kabel.
"Indikasi pelaku lain sedang kami kembangkan. Karena memang sebelumnya kami juga sudah mengamankan pelaku pencurian kabel di lokasi yang hampir bersamaan dengan tempat kami mengamankan pelaku S tersebut," ungkapnya, seraya mengatakan atas perkara pencurian tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
"Sementara untuk perkara narkotika, polisi masih melakukan pendalaman terkait barang bukti, asal-usul, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," tutup Ade. (ash)
Editor : Miftahul Khair