Lahan Terbakar di Lintang Batang Dipasangi Garis Polisi, Polisi Larang Pemilik Masuk TKP

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:05 WIB
Petugas memasang garis polisi di lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang.
Petugas memasang garis polisi di lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang.

PONTIANAK POST - Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung penyelidikan kasus kebakaran lahan.

Pemasangan garis polisi dilakukan setelah petugas mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Selain garis polisi, petugas juga memasang banner peringatan di sekitar lokasi. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan pengamanan TKP diperlukan agar kondisi lokasi tetap terjaga selama proses penyelidikan.

"Pengamanan lokasi diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Setelah melakukan pengecekan TKP, Satgas Gakkum memasang police line dan banner peringatan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran," kata Ade, Selasa (1/9) di Sungai Raya.

Baca Juga: Berbulan-bulan Melawan Api, 94 Titik Karhutla Kembali Muncul di Kubu Raya

Ade menegaskan lokasi tersebut harus tetap steril dari berbagai aktivitas. Larangan berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pemilik lahan. "Tujuannya agar lokasi steril dan tidak ada aktivitas apa pun, termasuk oleh pemilik lahan, selama proses penyelidikan berlangsung," ujarnya.

Hingga kini, polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan masih dilakukan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi.

Untuk melengkapi penyelidikan, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengukur dan memastikan luas lahan yang terdampak kebakaran.

Pengukuran diperlukan agar luas area yang terbakar dapat diketahui secara akurat. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyelidikan kepolisian. Ade menegaskan kepolisian masih berpegang pada hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan para saksi dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Tinjau Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya, Gubernur Ria Norsan Apresiasi Relawan

"Kesimpulan mengenai penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai," tutupnya.(ash)

Editor : Miftakhair
karhutla kalimantan barat Kebakaran lahan Kubu Raya Lintang Batang Penyelidikan Kebakaran Lahan Polres Kubu Raya