Sabu 202,75 Gram Hendak Dikirim ke Maluku, Polisi Tangkap Pria di Bandara Supadio

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:06 WIB
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

PONTIANAK POST - Satresnarkoba Polres Kubu Raya menggagalkan pengiriman 202,75 gram sabu dari Pontianak ke Maluku melalui Bandara Internasional Supadio. Seorang pria asal Maluku berinisial U ditangkap di ruang keberangkatan bandara, Kamis (20/8).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi selama sekitar tiga bulan. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan narkotika itu berpotensi digunakan oleh sekitar 2.028 orang.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang diduga membawa sabu melalui Bandara Internasional Supadio.

Baca Juga: Siswa Kayong Utara Praktik Bikin Sabun Serai, Inovasi Kimia Ini Didorong Jadi Produk Bernilai Ekonom

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud. Setelah identitas dan keberadaannya diketahui, polisi berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara (avsec) untuk mengamankannya.

U kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan petugas avsec, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam.

“Di bulan Agustus kemarin, kami berhasil mengungkap jaringan antarprovinsi. Hasil investigasi dan penyelidikan selama tiga bulan berhasil mengungkap jaringan antarprovinsi,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (3/9) di Sungai Raya.

Menurutnya, U bukan warga Kalimantan Barat. Pria tersebut datang dari Maluku ke Pontianak untuk membeli narkotika yang kemudian hendak dibawa kembali ke Maluku menggunakan pesawat.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pria 46 Tahun di Air Upas Diamankan

Dari hasil pemeriksaan awal, U mengaku baru sekali datang ke Pontianak untuk membeli narkotika. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut karena menduga ada jaringan yang lebih luas di balik pengiriman sabu itu.

“Menurut keterangan dia, baru sekali. Tetapi rasanya tidak mungkin,” kata Ade.

Polisi juga menelusuri pihak yang memberikan informasi kepada U hingga memperoleh sabu di wilayah Pontianak Timur. Penyidik mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Ade mengatakan, U sementara ditempatkan sebagai pengedar karena diduga membeli narkotika untuk dibawa ke luar provinsi, bukan sekadar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dia membeli langsung dan akan dibawa antarprovinsi. Sementara ini, kita masih memasukkan dia sebagai pengedar,” jelasnya. U beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, U disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Bawa 42,95 Gram Sabu dari Pontianak ke Kalimantan Tengah, Pria 57 Tahun Ditangkap di Ketapang

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Ade. (ash)

Editor : Miftakhair
Sabu 202 Narkoba Antarprovinsi Pontianak-Maluku Polres Kubu Raya bandara supadio