PONTIANAK POST - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kubu Raya memperkuat pemahaman pengelola arsip di lingkungan pemerintah daerah mengenai jenis dan karakteristik arsip.
Kepala Disperpusip Kubu Raya Rudy Fitriyanto mengatakan, pengelola arsip di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu mampu mengidentifikasi, menyimpan, mengamankan, dan menyelamatkan arsip.
“Pembinaan ini bukan sekadar menata dokumen, tetapi bagaimana memastikan arsip yang memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan organisasi benar-benar terlindungi. Arsip vital harus diselamatkan karena jika hilang dapat mengganggu keberlangsungan tata kelola organisasi,” ujar Rudy saat membuka pembinaan pengelolaan arsip vital, arsip terjaga, arsip umum, dan arsip aset di Aula Kepong Bakol, Rabu (16/9).
Baca Juga: Disperindagkop UKM Sintang Perkuat Arsip Digital, SRIKANDI Jadi Andalan Kelola Dokumen
Pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 yang masih menemukan OPD belum sepenuhnya mampu membedakan jenis dan karakteristik arsip.
Disperpusip juga menekankan pengelolaan arsip aset, seperti sertifikat tanah milik pemerintah daerah, BPKB kendaraan dinas, dan naskah hibah. Kegiatan tatap muka diikuti sekitar 200 peserta dari perangkat daerah, BUMD, KPU, hingga Bawaslu Kabupaten Kubu Raya.
Pembinaan daring dijadwalkan pada Senin mendatang melalui Zoom Meeting dan menyasar 123 perangkat desa di seluruh wilayah Kubu Raya.
Rudy menegaskan pengelolaan arsip harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan hanya dilakukan ketika ada pengawasan. (ash)
Editor : Hanif