PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan sekitar 18.000 hektare lahan pertanian yang akan diusulkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan LP2B merupakan lahan yang ditetapkan untuk pertanian berkelanjutan dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman.
"LP2B itu artinya tanah yang akan ditetapkan menjadi tanah pertanian yang berkelanjutan. Tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman," kata Sukiryanto usai rapat pembahasan usulan penambahan LP2B di Ruang Rapat Bupati, Senin (21/9).
Menurut Sukiryanto, penambahan LP2B merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Penentuan 18.000 Hektare Harus Cermat
Sukiryanto mengatakan penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat karena lahan yang telah ditetapkan memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
Kubu Raya menghadapi tantangan dalam menyiapkan lahan tersebut karena sebagian wilayah yang potensial telah memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemerintah daerah kini harus menentukan sekitar 18.000 hektare lahan yang sesuai untuk diusulkan sebagai LP2B dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan pembahasan di tingkat provinsi.
"Ketika sudah ditentukan 18.000 hektare ini, masyarakat tidak boleh mengubah peruntukannya. Kalau dialihfungsikan, tentu ada sanksi hukum," katanya.
Baca Juga: Bupati Kubu Raya Fokus Pemetaan Lahan dan Validasi Data untuk Dongkrak Produktivitas Pertanian
Karena itu, Sukiryanto meminta proses pendataan dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan kondisi riil lahan.
Menurut dia, jangan sampai lahan yang secara administratif ditetapkan sebagai LP2B ternyata tidak sesuai untuk kegiatan pertanian.
"Misalnya dijadikan LP2B, tetapi ternyata lahan gambut yang tidak cocok untuk pertanian. Artinya penetapannya tidak tepat sasaran," katanya.
Minta Ruang Evaluasi
Sukiryanto berharap pemerintah pusat tetap membuka ruang evaluasi terhadap lahan yang telah ditetapkan apabila kemudian ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan peruntukan pertanian.
Hal itu dinilai penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat penetapan lahan yang kurang tepat.
Menurut Sukiryanto, kebijakan LP2B tidak serta-merta menghambat investasi sepanjang proses pendataan dan penataan ruang dilakukan secara akurat.
Penentuan kawasan, kata dia, harus mempertimbangkan kesesuaian lahan sekaligus rencana tata ruang daerah.
"Kalau pendataannya tepat, memang tidak terlalu menghambat. Yang penting penataan oleh Dinas Pertanian dan PUPR, terutama terkait tata ruang, harus benar-benar tepat," kata dia.
Sukiryanto menegaskan Pemkab Kubu Raya mendukung program ketahanan pangan nasional sebagai bagian dari Asta Cita Presiden.
Dukungan tersebut, kata dia, tetap harus disertai penetapan LP2B yang sesuai dengan kondisi faktual daerah agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di kemudian hari.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara