Kejari Kubu Raya Segera Beroperasi, Pemkab Siapkan Kantor Sementara di Jalan Arteri Supadio

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 13:23 WIB
Bupati Kubu Raya, Sujiwo
Bupati Kubu Raya, Sujiwo

PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya akan segera beroperasi. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyiapkan ruko yang terletak di Jalan Arteri Supadio sebagai kantor sementara dan berkomitmen menyediakan lahan untuk pembangunan kantor definitif pada tahun depan.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, pembentukan Kejari Kubu Raya merupakan bagian dari implementasi keputusan presiden terkait pembentukan tujuh kejaksaan negeri di Indonesia. Salah satunya berada di Kubu Raya.

Menurut dia, keberadaan Kejari Kubu Raya akan memangkas rentang kendali pelayanan hukum bagi masyarakat. Selama ini, sejumlah urusan kejaksaan yang berkaitan dengan masyarakat Kubu Raya masih harus dilayani melalui Kejari Mempawah.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya Soroti Kendaraan ODOL di Jalan Punggur-Parit Sarim, Turap Disiapkan Bulan Depan

“Pemekaran itu semangatnya bagaimana kita memangkas rentang kendali pelayanan publik. Selama ini kalau ada urusan harus ke Mempawah, sidang juga ke Mempawah. Sekarang sudah ada Kejaksaan Negerinya di Kabupaten Kubu Raya,” kata Sujiwo, Kamis (25/9) saat menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Samsuri di Kantor Bupati Kubu Raya.

Sebagai langkah awal, Pemkab menyiapkan ruko yang dinilai representatif di kawasan Jalan Arteri Supadio, tidak jauh dari kompleks perkantoran Bupati Kubu Raya. Bangunan tersebut akan digunakan sebagai kantor sementara Kejari Kubu Raya.

Sujiwo menyebut penggunaan ruko tersebut bersifat sementara. Pemkab berencana menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor Kejari Kubu Raya secara definitif pada tahun depan.

“Untuk sementara ini kita sudah siapkan ruko yang sangat representatif di Jalan Ahmad Yani II atau Jalan Arteri Supadio. Tahun depan kami juga siap menyiapkan lahan yang akan kita hibahkan kepada kejaksaan untuk kemudian dibangun kantor,” ujarnya.

Dia menegaskan, penggunaan bangunan sewa tidak mengurangi arti penting terbentuknya Kejari Kubu Raya. Pemkab, kata Sujiwo, akan terus berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan lahan hingga pembangunan kantor definitif dapat direalisasikan.

Menurut Sujiwo, penyediaan fasilitas kantor yang layak merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemkab juga tengah mempersiapkan kebutuhan lahan bagi sejumlah instansi pemerintah dan lembaga yang belum memiliki kantor sendiri.

“Kita masih punya kurang lebih delapan OPD yang belum mempunyai kantor. DPRD juga belum punya kantor, kemudian Kodim dan Pengadilan Negeri juga harus kita siapkan lahannya. Di tengah kesulitan keuangan daerah, saya tidak boleh berpasrah diri. Harus ada langkah-langkah konkret,” tegasnya.

Sujiwo menambahkan, pembangunan kantor tidak harus mengedepankan kemewahan. Yang terpenting, kata dia, kantor tersebut layak dan representatif sebagai tempat pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Samsuri mengapresiasi dukungan Pemkab Kubu Raya terhadap proses awal pembentukan dan operasional Kejari Kubu Raya.

Samsuri mengatakan, pihaknya telah meninjau ruko yang disiapkan di Jalan Supadio. Hasil peninjauan menunjukkan bangunan tersebut dinilai layak digunakan sebagai kantor sementara.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Kubu Raya. Ruko di Jalan Supadio yang disampaikan Bapak Bupati sudah kami cek dan sangat baik untuk kantor sementara Kejaksaan Negeri Kubu Raya,” kata Samsuri. (ash)

Editor : Hanif
jalan arteri supadio Kejaksaan Negeri Kubu Raya Kejari Kubu Raya sujiwo Pemkab Kubu Raya