Warga Teluk Kapuas Kubu Raya Amankan Dua Residivis Pencuri Mesin Air dan Tabung Gas Elpiji

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 19:21 WIB
Dua pelaku pencurian gas elpiji 3 kg dan mesin air diamankan di Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu raya pada Kamis (24/9). (ISTIMEWA)
Dua pelaku pencurian gas elpiji 3 kg dan mesin air diamankan di Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu raya pada Kamis (24/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Aksi dua pria berinisial DI (28) dan GI (30) yang mencuri mesin air serta tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas berakhir. Keduanya diamankan warga saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (24/9). Mereka kemudian diperiksa polisi dan mengakui aksi pencurian yang telah mereka lakukan.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pengungkapan perkara bermula saat korban terbangun dari tidur setelah mendengar suara air mengalir.

“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu (26/7) di Sungai Raya.

Baca Juga: Pengakuan Pencuri Meteran PDAM di Pontianak: Beraksi di 7 TKP demi Beli Narkoba

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang yang hilang.

Dalam proses penyelidikan, warga melihat gerak-gerik DI dan GI yang mencurigakan saat keduanya berjalan kaki di Gang Permata Hijau. Warga kemudian mengamankan keduanya dan menyerahkannya kepada polisi.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap DI dan GI. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya mengakui telah mengambil mesin air Mizuri GP-125 dan tabung gas elpiji 3 kg milik korban.

Polisi kemudian mengamankan mesin air yang disebut sebagai barang hasil pencurian. Sementara tabung gas LPG 3 kilogram diketahui sempat dijual ke kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air di Sejumlah Wilayah Kubu Raya

“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, juga sudah diamankan,” ujar Ade.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. Keterangan keduanya juga dicocokkan dengan laporan korban serta barang bukti yang telah diamankan.

Kata Ade, DI dan GI merupakan residivis dalam perkara pencurian. Penyidik kini juga mendalami kemungkinan keterkaitan keduanya dengan perkara pencurian lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan peran masing-masing serta mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang melibatkan kedua pria tersebut,” tutupnya. (ash)

Editor : Miftahul Khair
pencurian mesin air gas elpiji 3 kg polsek sungai raya