PONTIANAK POST - Pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Kubu Raya kembali diberlakukan mulai Senin (28/9). Kebijakan itu diambil setelah kualitas udara membaik dan berada pada kategori sedang.
Kepala Disdikbud Kubu Raya Syarif Muhammad Firdaus mengatakan pembelajaran kembali ke PTM penuh dengan jam belajar normal setelah sebelumnya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Setelah memperhatikan kualitas udara sudah mulai membaik, Insyaallah Senin (28/9) kita mulai PTM,” kata Firdaus kepada Pontianak Post, Minggu (27/9) di Sungai Raya.
Baca Juga: ISPU Singkawang 135, PTM Terbatas Mulai Berlaku: Siswa Kelas 1-3 Tetap Belajar dari Rumah
Meski PTM kembali, sekolah belum diperbolehkan menggelar seluruh kegiatan secara normal. Upacara, senam, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan masih ditunda dan untuk sementara dialihkan ke dalam ruangan.
“Namun diimbau tetap menggunakan masker. Kegiatan ekstrakurikuler dan aktivitas-aktivitas di luar ruangan masih ditunda sementara waktu,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Kubu Raya Nomor 400.3.1/1179/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026. Berdasarkan pemantauan kualitas udara BMKG pada 25 September pukul 09.00 WIB, kondisi udara Kubu Raya berada pada kategori sedang dengan rata-rata harian PM2,5 sebesar 82,5 μg/m³.
Pengalihan PJJ menjadi PTM juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Baca Juga: Lindungi ASN dari Kabut Asap, Pemkab Landak Tiadakan Apel Pagi di Luar Ruangan
Disdikbud meminta sekolah tetap menyiapkan langkah mitigasi jika kualitas udara kembali berubah. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diimbau menggunakan masker saat perjalanan dan beraktivitas di ruang terbuka.
Sekolah juga dapat memanfaatkan dana BOSP untuk pengadaan masker, alat penyaring udara atau kipas serta perlengkapan mitigasi lainnya sesuai ketentuan.
Sekolah diminta menerapkan PHBS, memperbanyak konsumsi air putih, menghindari paparan asap dan segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan saluran pernapasan.
Firdaus meminta kepala satuan pendidikan memantau kualitas udara minimal dua kali sehari, sebelum pembelajaran dan pertengahan hari, melalui laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup atau BMKG. Jika terdapat perbedaan data, digunakan kategori yang paling berisiko sebagai dasar pengamanan.
“Dalam kondisi yang berpotensi membahayakan kesehatan, kepala satuan pendidikan diperkenankan untuk memulangkan siswa lebih cepat,” jelas Firdaus.
Keputusan itu menjadi langkah antisipasi jika kualitas udara memburuk secara mendadak. Kepala sekolah wajib melaporkan kondisi tersebut kepada Disdikbud Kubu Raya paling lambat 1x24 jam.
Baca Juga: Sujiwo Lantik 97 Pejabat Kubu Raya, Minta Tak Tunggu Perintah dan Cepat Layani Masyarakat
Pengawas sekolah juga diminta memantau pelaksanaan PTM dan melaporkan kendala yang ditemukan kepada Disdikbud.
“Dengan kembali diberlakukannya PTM, Disdikbud Kubu Raya berharap proses pembelajaran dapat berjalan normal. Namun, aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga sekolah tetap menjadi perhatian utama di tengah kondisi kualitas udara yang masih perlu dipantau,” pungkas Firdaus. (ash)
Editor : Miftahul Khair