PONTIANAK POST — Puluhan warga Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, mendatangi Kantor BPN Kubu Raya, Senin (5/10/2026). Mereka meminta penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk tindak lanjut terhadap lima Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan pemrosesan kembali 62 berkas permohonan sertifikat tanah yang sebelumnya dikembalikan.
Sekitar 60 orang mengikuti penyampaian aspirasi di Kantor ATR/BPN Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Massa terdiri atas warga Gang Parit Seribu dan sekitar 20 anggota Pemuda Pancasila Kubu Raya.
Aksi dikoordinasikan Wahyu Haryanto bersama Komandan Koti DPC Pemuda Pancasila Kubu Raya Karsana.
Persoalan lima NIB menjadi salah satu tuntutan utama. Menurut warga, bidang-bidang tersebut berada di lokasi yang selama ini mereka tempati dan kuasai.
Lima bidang itu tercatat dalam berkas permohonan Nomor 2668/2026 hingga 2672/2026 yang diajukan pada 22 Januari 2026. Luasnya masing-masing 15.449 meter persegi, 35.515 meter persegi, 25.446 meter persegi, 17.789 meter persegi, dan 6.225 meter persegi.
Jika dijumlahkan, luas lima bidang tersebut mencapai 100.424 meter persegi atau sekitar 10,04 hektare.
Namun, penguasaan yang diklaim warga tersebut belum dengan sendirinya menentukan status hukum maupun hak atas tanah. Persoalan itulah yang mereka minta ditindaklanjuti ATR/BPN.
Jawaban Tertulis Satu Pekan
Aspirasi diterima Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya Aklis Indriyantno bersama jajarannya. Pertemuan turut dihadiri Asisten I Kubu Raya Gusti Maulana, Kepala Desa Sungai Raya Pitut Dwi Yugono, serta jajaran Polres Kubu Raya.
Pertemuan menghasilkan komitmen tindak lanjut. Berdasarkan keterangan Polres Kubu Raya, ATR/BPN akan menindaklanjuti permintaan mengenai lima NIB tersebut dan memberikan jawaban tertulis kepada perwakilan warga dalam waktu satu minggu.
Warga juga meminta 62 berkas permohonan sertifikat yang sebelumnya dikembalikan dapat diproses kembali.
Belum dijelaskan dalam keterangan yang diterima alasan 62 berkas tersebut sebelumnya dikembalikan, status hukum lima NIB yang dipersoalkan, maupun pihak yang tercatat terkait dengan bidang tersebut.
Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai substansi sengketa dan menghindari kesimpulan mengenai kepemilikan tanah sebelum pemeriksaan dokumen selesai.
94 Personel Gabungan
Penyampaian aspirasi mendapat pengamanan gabungan. Polres Kubu Raya mengerahkan 69 personel dan diperkuat 25 personel Kodim 1207/Pontianak.
Dengan demikian, sebanyak 94 personel gabungan disiapkan untuk mengawal kegiatan.
Apel pengamanan dipimpin Kasatsamapta Polres Kubu Raya AKP Zainudin sebelum massa menyampaikan aspirasi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan pengamanan dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat dengan tertib sekaligus menjaga keamanan di sekitar lokasi.
“Polres Kubu Raya hadir untuk mengawal penyampaian aspirasi masyarakat agar dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Kami memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung,” ujar Ade.
Menurut dia, petugas mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis selama pengamanan.
“Kami mengedepankan komunikasi dan pengamanan yang proporsional. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan aman hingga massa menyelesaikan penyampaian aspirasinya,” katanya.
Massa kemudian membubarkan diri setelah menerima komitmen tindak lanjut dari ATR/BPN. Polisi menyatakan kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
Kini perhatian beralih pada jawaban tertulis ATR/BPN dalam sepekan. Jawaban tersebut diharapkan memperjelas tindak lanjut lima NIB dan nasib 62 permohonan sertifikat yang diperjuangkan warga.
Premis: Warga Parit Seribu meminta ATR/BPN Kubu Raya menindaklanjuti lima NIB seluas sekitar 10 hektare dan memproses kembali 62 berkas sertifikat.
Meta title: Warga Parit Seribu Desak 62 Berkas Sertifikat Diproses
Kata kunci: warga Parit Seribu, ATR BPN Kubu Raya, sertifikat tanah Kubu Raya, sengketa tanah Sungai Raya, NIB tanah Kubu Raya
Editor : Aristono Edi Kiswantoro