PONTIANAK POST - Polres Kubu Raya menyisir lima kecamatan yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk lokasi yang sebelumnya pernah terbakar. Patroli dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru.
Lima kecamatan yang menjadi sasaran patroli yakni Sungai Raya, Rasau Jaya, Sungai Kakap, Kuala Mandor B dan Sungai Ambawang.
Selain memantau kondisi lahan, personel mendatangi warga, petani dan pekebun untuk mengingatkan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Peduli Dampak Asap Karhutla, INSTO dan COMTUSI Edukasi Warga soal Kesehatan Mata dan Pernapasan
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan patroli difokuskan pada wilayah rawan dan lokasi yang memiliki riwayat karhutla.
“Patroli ini kami lakukan untuk mencegah api muncul kembali, terutama di wilayah yang rawan maupun lokasi yang sebelumnya pernah terjadi karhutla. Selain melakukan pengecekan, personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar,” kata Ade, Kamis (8/10) di Sungai Raya.
Ia mengatakan pencegahan membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan masyarakat. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar melalui layanan kepolisian 110.
Personel juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Untuk mendukung patroli dan kesiapsiagaan, petugas membawa satu unit mobil patroli, dua mesin pemadam, 14 roll selang, dua selang isap dan dua nozzle.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan. Jika melihat adanya api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Ade.
Baca Juga: Kayong Utara Terima Bantuan Presiden Rp20 Miliar untuk Karhutla, Begini Nasib Anggaran BTT
Ade menegaskan pemantauan kawasan rawan dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari pencegahan karhutla.
“Dengan pelaporan cepat terhadap kemunculan api maupun aktivitas pembakaran lahan, petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas,” tutupnya. (ash)
Editor : Miftahul Khair