Manajer PLN ULP Ngabang, Andi Aryadi Perdana menyebut, pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik sementara mulai dari tunggakan satu bulan. Sebab masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. "Jadi kalau hingga tanggal 20 setiap bulan pelanggan belum membayar listrik, maka pada tanggal 21 untuk sementara aliran listriknya langsung diputus," terangnya, Selasa (21/1).
Andi menambahkan, pemutusan aliran listrik untuk penunggak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel Miniature Circuit Breaker (MCB). Kemudian, jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut langsung MCB yg terpasang pada kwh meter PLN. "Tetapi, bila pelanggan menunggak tiga bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar. Jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik baru serta melunasi tunggakan yang belum terbayar," jelasnya.
Sayangnya, Andi engga membeberkan berapa jumlah kWh yang telah dicabut di tiga desa tersebut. Wartawan pun diminta untuk tidak mengabadikan deretan panjang kWh yang telah dicabut di kantornya. Dia pun menyarankan agar pelanggan membayar listrik secara tepat waktu, sehingga tidak terkena sanksi tersebut. Bahkan, pelanggan juga bisa meminta migrasi dari Pasca bayar menjadi Prabayar. "Atau migrasi dari kWh Meter pasca bayar ke kWh meter prabayar. Dengan (migrasi) ini malah pemakaian listrik harian pun bisa dikendalikan," tutupnya. (mif) Editor : Ari Aprianz