Camat Kuala Behe Ricky menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam upaya pendisiplinan masyarakat agar tetap sehat dan selalu mengikuti protokol kesehatan. Sasaran dari operasi yustisi tersebut adalah tempat usaha dan perorangan.
“Tempat usaha dimaksud adalah toko dan warung yaitu kewajiban agar selalu memakai masker bagi pemilik warung dan karyawannya, serta menyediakan tempat cuci tangan. Sedangkan perorangan adalah setiap warga yang kedapatan tidak memakai masker,” ucapnya.
Petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Kantor Kecamatan, Polsek, Puskesmas Kuala Behe dan Koramil Air Besar dipimpin Camat memeriksa setiap toko dan warung di Dusun Sejaya Desa Kuala Behe, petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan pemilik usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan bagi warga yang tidak memakai masker,” jelas Camat.
Sementara itu, Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto mengatakan bahwa salah satu tempat yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19 adalah tempat yang sering didatangi oleh banyak orang yaitu toko dan warung. Sehingga wajib menerapkan 3M untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Kuala Behe.
“Misalnya untuk warung makan dan minum harus lebih sering membersihkan tempatnya dengan desinfektan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena virus Corona. Selalu Patuhi Protokol Kesehatan,” ujar Kapolsek. (mif) Editor : Miftahul Khair