Kegiatan fasilitasi penegasan batas desa Sehe Lusur ini memperoleh beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara musyawarah mufakat batas desa ditandatangani secara bersama, antara lain dokumen-dokumen batas desa Sehe Lusur dengan desa Kedama, desa Bengawan Ampar, desa Tolok, desa Aungai Lubang dan desa Muun menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi, peta batas wilayah desa secara kartometrik yang dikeluarkan BIG tahun 2018.
Desa Sehe Lusur sebelah timur berbatasan dengan desa Kedama, sebelah utara berbatasan dengan desa Bengawan Ampar, sebelah selatan berbatasan dengan desa Tolok dan desa Sungai Lubang kecamatan Menyuke, dan sebelah barat berbatasan dengan desa Mu'un kecamatan Ngabang.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini tahap selanjutnya akan dilakukan pengambilan titik koordinat langsung dilapangan sekaligus pemberian tanda batas desa yang dilaksanakan oleh pihak terkait rencananya dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri 2021.
Kepala DPMPD Kabupaten Landak Mardimo menyampaikan batas desa merupakan hal yang prinsip, untuk itu melalui kegiatan fasilitasi yang dilakukan dirinya berharap adanya kesepakatan awal mengenai batas desa Sehe Lusur.
Batas desa sebetulnya merupakan hal yang paling prinsip bahkan sebetulnya sebelum desa ada batas desa harus ada dulu. Jadi hari kala itu, ia ingin pihak desa menyepakati batas-batas desa. Selanjutnya akan ada pengecekan di lapangan.
“Harapannya ada dulu kesepakatan. Hari ini kami memfasilitasi secara administratif bahwa desa ini sudah mempunyai batas yang jelas. Nanti akan kami tuangkan dalam bentuk SK Bupati, sehingga pertemuan ini tidak hanya untuk desa Sehe Lusur tapi desa-desa yang berbatasan, karena seluruh desa harus membuat batas desa dan kegiatan penegasan batas Desa Sehe Lusur Kecamatan Kuala Behe sumber dalam APBD Desa Sehe Lusur Tahun 2021," terang Mardimo.
Sementara itu Asisten Satu Setda Landak, Yonas menegaskan batas desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa dan diperkuat dengan Perbup Nomor 56 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa.
"Mengenai batas desa ini sudah jelas diatur dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016, penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus hak atas tanah dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat," tegas Yonas. (mif) Editor : Super_Admin