Calon kepala desa nomor urut tiga, Desi Natalia tidak terima dengan kecurangan tersebut dan melapor ke instansi terkait. Desi Natalia, melalui penasihat hukumnya, Merza Berliandy, mengatakan, ada beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilihan di TPS 05 Dusun Baban.
Kecurangan itu mulai dari proses pemungutan suara tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Landak. Pemungutan suara yang seharusnya dimulai pukul 07.00, justru mulai lebih awal, yakni pukul 06.30, dan selesai lebih cepat yakni pukul 09.00. "Ini jelas sudah melanggar aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Landak," kata Merza.
Ia menambahkan, kejanggalan juga terjadi pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah pemilih di DPT yang ditetapkan sebanyak 172 orang semuanya menggunakan hak suara (100 persen). Hanya satu surat suara yang dinyatakan tidak sah, karena mencoblos dua kandidat.
Padahal, kata dia, faktanya ada kurang lebih 20 pemilih yang sudah tidak berada di tempat, seperti sekolah di luar, bekerja di luar negeri, dan pindah domisili tetapi masih terdaftar di DPT. “Lalu pertanyaannya, siapa yang mengisi daftar hadir mereka dan siapa yang menggunakan hak suara mereka untuk mencoblos kertas suara calon kepala desa? Ini jelas ada indikasi pemalsuan tanda tangan,” tandasnya.
Merza menyatakan, ada indikasi pelanggaran yang terjadi itu sengaja dilakukan oleh oknum penyelenggara. Dampaknya, calon kepala desa lain jadi dirugikan. Bahkan, tambah Merza, ada penyelenggara atau Pilkades di TPS 05 Dusun Baban yang merupakan adik kandung dari salah satu calon kepala desa.
Ia pun mendapati adanya indikasi tindakan manipulasi atau pemalsuan data yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa. Ada orang meninggal tetapi terdaftar di DPT lalu dapat menggunakan hak pilihnya. Pertanyaannya, siapa yang mencoblos untuk mewakili orang yang meninggal itu? Kalau diwakilkan, jelas tidak boleh karena melanggar aturan.
Terkait dengan dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada Pilkades Kampet tersebut, pada 13 September, kliennya telah membuat pengaduan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kecamatan Banyuke Hulu.
Dari pengaduan itu, kliennya kemudian dipanggil untuk klarifikasi. Namun nyatanya camat dan kapolsek terkesan mengulur-ngulur waktu agar pengaduan kliennya kedarluwarsa.
"Praktik kecurangan ini memungkinkan mengarah pada tindak pidana pemalsuan administrasi kependudukan," ungkap Merza.
Karena itu, pada Jumat 16 September lalu, pihaknya secara resmi membuat pengaduan ke Polres Landak, dengan menyerahkan bukti-bukti, berupa dokumen dan video.
Merza yakin penyidik akan menemukan unsur pidana pada laporan kliennya karena dugaan manipulasi data sangat jelas. "Sebagai warga negara yang baik, maka temuan dugaan pemalsuan data pemilih tersebut kami laporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Ia berharap, polisi dapat melakukan penyelidikan terhadap laporan kliennya. Dalam hal ini, pihaknya hanya ingin menegakkan kebenaran agar pilkades berjalan jujur dan adil. Kalah menang dalam pertarungan dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Namun, jika pelaksanaan pilkades diwarnai kecurangan dan manipulasi, kata dia, tentu itu mencederai praktik demokrasi.
"Kami meminta kepada kepala daerah untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih sampai dengan proses hukum selesai," ujar Merza.
Sementara itu, Warga Dusun Baban, Desa Kampet, Utan, mengaku bahwa dirinya adalah salah satu warga yang terdaftar pada DPT pemilihan Kepala Desa Kampet.
"Saya menggunakan hak suara di TPS 05 Dusun Baban," kata Utan, ketika ditemui di Ngabang, Jumat (16/9).
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkades, Senin 12 September lalu, dirinya menemukan satu pelanggaran pelaksanaan yang terjadi.
Berdasarkan aturan, kata dia, pemungutan suara dimulai pukul 07.00. Namun, saat itu pemungutan suara di TPS 05 berlangsung lebih awal, yakni pukul 06.30.
"Saya sempat bertanya kepada panitia, mengapa pemungutan suaranya dimulai cepat? Panitia menjawab agar cepat selesai," tutur Utan.
Kejanggalan lain yang ditemukannya yaitu adanya warga yang sudah meninggal tetapi hak suaranya tetap dapat digunakan. "Waktu itu saksi-saksi bertanya kepada panitia, bagaimana warga yang sudah meninggal terdaftar di DPT, apakah boleh hak suaranya boleh digunakan? Panitia menjawab hak suara pemilih yang meninggal boleh digunakan dengan cara diwakilkan kepada anggota keluarganya," ungkap Utan.
Padahal, kata dia, berdasarkan aturan, pemilih yang sudah meninggal tetap tidak boleh diwakilkan untuk digunakan hak suaranya, meskipun terdaftar di DPT.
Saat dikonfirmasi, Ketua Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Kampet, Kecamatan Banyuke Hulu, Pinehas Rolianto, mengatakan, dugaan kecurangan yang disampaikan lebih tepatnya ditanyakan langsung kepada Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kecamatan Banyuke Hulu.
Soalnya, panitia penyelenggara pemilihan di tingkat desa, tugasnya hanya pada sampai penetapan rekapitulasi suara calon. "Terkait adanya berbagai dugaan, pelaporan, tindak lanjut serta keputusannya di tingkat kecamatan," kata Pinehas, ketika diwawancara Pontianak Post, melalui voice note WhatsApp, Jumat (16/9).
Pinehas juga menyebutkan, sebagai panitia penyelenggara, pihaknya tidak masuk ke ranah tersebut. "Kami di tingkat desa hanya menerima rekap berita acara perolehan suara di setiap tempat pemungutan suara," ujarnya.
Sementara itu, sampai dengan berita ini ditulis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo belum dapat dihubungi. (adg) Editor : Syahriani Siregar