Pihaknya Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina mengatakna, pihaknya menindak lanjuti permintaan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk sementara ditarik dari peredaran sampai informasi berikutnya.
"Tujuan dilaksanakan pengecekan ini adalah untuk memastikan jenis obat yang sudah ditarik oleh BPOM tidak beredar lagi di masyarakat. Seluruh masyarakat Kabupaten Landak agar mengikuti himbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup bagi anak,” kata Kapolres di Ngabang, Senin.
Jenis obat yang sudah ditarik dan yang dicek ke apotek dan minimarket adalah sebagai berikut Termorex sirup (Obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk), Unibebi Cough Sirup (Obat batuk & Flu) dan Unibebi Demam Sirup (obat demam).
Operasi pengecekan ke sejumlah apotek dan minimarket yang ada di wilayah Landak terhadap peredaran jenis atau merk obat yang telah di tarik atau tidak diizinkan kembali beredar di masyarakat. Pihaknya di setiap jajaran Polsek Landak juga turun ke lapangan untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada warga.
“Kami imbau agar masyarakat dan apotek menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM,” tutup Kapolres. (mif) Editor : Syahriani Siregar