Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPU Landak Tetapkan DPT Pemilu 2024 Berjumlah 286.610 pemilih

miftakhair • Selasa, 27 Juni 2023 | 15:31 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Lisanto.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Lisanto.
NGABANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Landak Lisanto mengatakan, DPT wilayah tersebut berjumlah 286.610 pemilih, setelah melalui rapat pleno pada Kamis 21 Juni 2023 lalu.

“Angka DPT berjumlah 286.610 pemilih tersebut terdiri dari 150.489 pemilih laki-laki dan 136.121 pemilih perempuan yang tersebar pada 1472 TPS, 156 desa dan 13 Kecamatan di Kabupaten Landak,” ungkap Lisanto kepada Pontianak Post di Ngabang, Selasa (27/6).

Diketahui sebelumnya Data Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Landak sebanyak 28.7322 pemilih. Jumlah tersebut diungkapkan Ketua KPU Landak dapat mengalami perubahan, baik itu penambahan maupun pengurangan.

Sebagai perbandingan, DPT Pemilu 2019 Kabupaten Landak berjumlah 269.400 pemilih. Dengan rincian 141.450 pemilih laki-laki dan 127.950 pemilih perempuan. Artinya ada penambahan pemilih sebanyak 17.210 pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Ia menjelaskan, proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai sejak 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. Sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 7 th 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih di lapangan.

Setelah melewati proses pemutakhiran oleh petugas Pantarlih, Data Pemilih dilakukan pemutakhiran dan Penetapan kembali tiap tingkatan seperti DPHP, DPS, DPSHP dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan hasil akhir dari proses panjangnya. Sehingga DPT saat ini merupakan data pemilih final yang menjadi acuan dalam pemilu 2024.

“Proses penetapan DPT ini menjadi penting guna menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir serta, komprehensif serta masyarakat yang terdaftar dalam data pemilih merupakan WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam gelaran Pemilu sesuai dengan yang ditetapkan Undang-undang,” ungkapnya.(mif) Editor : Miftakhair
#landak #DPT Pemilu #Pemilu 2024 #KPU Landak