NGABANG – Masyarakat Desa Tengon Kecamatan Air Besar mengikuti pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Niut Penrissen beserta tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di wilayah tersebut di Kantor Desa Tengon pada Rabu (30/8).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Resort Konservasi Wilayah Serimbu BKSDA Kalbar, Ardiansyah menjelaskan kepada masyarakat tentang Pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.10486/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/10/2022. “Diharapkan mereka dapat menyampaikan informasi ini kepada sanak keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya,” ungkap Ardiansyah di Air Besar.
Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di kawasan cagar alam adalah membantu meningkatkan kesadaran masyarakat. Selanjutnya, pemanfaatan sekaligus pelestarian sumber daya alam akan disesuaikan dengan kondisi fisik dan sosial masyarakat setempat.
Kami mengharapkan masyarakat dapat sadar dan paham mengenai fungsi dan keberadaan Cagar Alam. Nantinya masyarakat dapat ikut dilibatkan dalam menjaga kelestarian Cagar Alam Niut, ungkapnya. Sementara itu, Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda menyampaikan pihaknya turut dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Pihaknya meminta masyarakat dapat menyadari dampak kabut asap. “Kami menyampaikan tentang tindak pidana yang dapat menjerat pelaku pembakaran lahan, yaitu Pasal 69 ayat (1) huruf h Subsider Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Kapolsek.
Setelah sosialisasi tersebut, pihaknya berharap masyarakat dapat mengubah pola pikir dalam membuka lahan. Menurutnya, masih ada cara lain untuk membuka lahan selain dengan membakar. Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dapat dilakukan dengan metode asap cair atau cuka kayu yang merupakan nutrisi tambahan bagi tanaman. (mif)
Editor : A'an