Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Landak: Larang Masyarakat Bermain Layangan Di Tempat Umum

A'an • Selasa, 5 September 2023 | 13:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Landak mengeluarkan surat edaran larangan bermain layangan di tempat umum. Kebijakan tersebut menyusul adanya korban luka-luka akibat terkena benang gelasan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak, Alpin Sahap mengatakan, surat edaran tentang larangan bermain layangan tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 53.

“Dalam SE tersebut, memperjelas hal-hal yang tidak terdapat di dalam Perda. Perda hanya menyebutkan larangan bermain layangan,” ungkap Alpin kepada Pontianak Post di Ngabang, Minggu (3/9).

SE Bupati Landak untuk menjelaskan bermain layangan secara lebih spesifik. “SE itu juga baru terbit dalam beberapa hari ini,” katanya.

Dalam SE itu pihaknya mengatur lebih spesifik mengenai larangan bermain layangan hingga panduan dalam penyelenggaraan festival layangan. “Kita gunakan SE ini sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aturan daerah,” kata dia.

Ditanya mengenai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya korban luka-luka, pihaknya telah melakukan operasi penertiban di sejumlah titik di Kecamatan Ngabang.

Bentuk sanksinya, menurutnya belum diterapkan karena selama ini di dalam Perda belum mengatur sanksi. Satpol PP hanya menyita layangan sebagai alat bukti.

“Karena pemain layangan yang kita lakukan operasi penertiban selama ini, hampir kurang lebih 80 persen itu anak-anak, bukan orang dewasa. Kalau orang dewasa, mereka bermain jauh dari pemukiman. Dalam operasi penertiban ini kita sambil sosialisasi juga perihal larangan bermain layangan ini. Jadi semoga kedepannya lebih tertib,” terangnya.

Lebih lanjut Alpin menjelaskan, dalam SE tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang bermain layangan di jalanan, jalur hijau, taman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Setiap orang dilarang bermain layangan di sekitar jaringan listrik karena beresiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan listrik dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik. Setiap orang dilarang bermain layangan dengan menggunakan tali gelasan (benang/tali yang dilapisi serbuk kaca), tali kawat, material logam dan sejenisnya serta dilarang menggunakan alat gulung tali layang (Gerinda).

Setiap orang dapat bermain layangan di lapangan terbuka selain di area permukiman dan untuk anak-anak harus tetap dalam pengawasan orang tua dengan tidak menggunakan benang atau tali yang dilarang. (mif)

Editor : A'an
#Larangan main Layangan #ppd #satpol pp #layangan #Pemkab Landak #imbauan