NGABANG - Pengundian nomor urut pemilihan kepala desa antarwaktu Desa Hilir Kantor resmi ditunda, Rabu (8/11).
Dua calon kepala desa (Cakades) yang tidak hadir merasa panitia pemilihan kepala desa (PPKD) antarwaktu tidak netral dan transparan. PPKD antarwaktu pun diminta untuk diganti.
Dalam pemilihan Kades PAW Desa Hilir Kantor terdapat tiga nama calon, yakni Yohanes Wanto, Marten Luter dan Herculanus Ajis Aristo.
Dua nama terakhir, Marten Luter dan Herculanus Ajis Aristo tidak hadir dalam Pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada Rabu (8/11) di balai dusun Ria Sinir Desa Hilir Kantor.
Cakades Hilir Kantor, Marten Luter mengatakan, pihaknya menyatakan keberatan. Penetapan Daftar Pemilih Kepala Desa Antarwaktu Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak bertentangan dengan PERBUP NO 18 Tahun 2021 dan SE BUPATI LANDAK NO: 633/400.10.2/DPMPD-20/2023 tertanggal 11 Agustus 2023.
Ia menyatakan PPKD Antarwaktu Desa Hilir Kantor tidak Netral dan tidak Transparan dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Hilir Kantor dalam menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Kepala Desa Antarwaktu Desa Hilir Kantor.
"Daftar pemilih itu tidak diumumkan. Saat Musdes, para panitia hanya menyebutkan jumlah pemilih saja, tapi unsur-unsur tidak ada. Baru hari ini (Rabu) akan diumumkan. Karena kami mau sosialisasi bagaimana? Kami tidak tahu manusianya yang mana?" kata Marten.
Menurutnya, PPKD Antarwaktu Desa Hilir Kantor diduga melakukan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Bahkan, kata Marten, ada beberapa kepala dusun (kadus) yang tidak mengenal nama-nama yang dimasukkan sebagai daftar pemilih. Padahal, daftar pemilih yang masuk ke dalam tokoh masyarakat itu harusnya dipilih oleh kadus.
"Itu yang mendasari kami menyatakan tidak transparannya PPKD," tegasnya.
Atas dasar permasalahan dan pertimbangan hukum diatas, pihaknya memohon keputusan administrasi untuk membatalkan dan membubarkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Hilir terhadap keberatan yang diajukan tersebut.
"Kami minta agar panitia diganti. Sesuai dengan kelembagaan apakah diambil alih pemerintah desa melalui kecamatan," katanya.
Cakades lainnya, Herculanus Ajis Aristo menyatakan hal serupa. Menurutnya PPKD tidak transparan dalam pemilihan Kades antarwaktu. Panitia tidak melibatkan kepala dusun saat memasukkan nama-nama pemilih dari unsur tokoh masyarakat. Hingga kini, pihaknya belum mendapatkan data unsur pemilih.
“Banyak hal yang mereka tidak mau memberikan data kepada kita sebagai kandidat, atau kepada pendukung kita,” kata Ajis di kediamannya.
Menurutnya, selama ini pihaknya hanya menerima keputusan dari PPKD. Namun, akhirnya dia memutuskan untuk melakukan aksi dengan tidak hadir saat pengundian nomor urut pada Rabu (8/11).
“Saya menolak semua Musdes yang dilakukan tanggal 7, di balai dusun Ria Sinir. Kami tidak percaya lagi dengan PPKD. Kami minta pemerintah desa, atau kecamatan untuk ambil alih PPKD antarwaktu. Kalau tidak, bisa-bisa pemilihan ini bisa batal dilaksanakan,” katanya. (mif)
Editor : Syahriani Siregar