NGABANG – Seorang kakek di Kabupaten Landak harus berurusan dengan polisi lantaran tega mencabuli cucunya sendiri hingga hamil.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan dalam konferensi pers di Mapolres Landak Kamis (25/1) lalu.
Pelaku berinisial A tersebut, diamankan petugas kepolisian atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan kepada cucunya sendiri, RM.
“Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus hingga Desember 2023. Dari pengakuan tersangka ia sudah melakukan pencabulan sebanyak delapan kali,” ungkap Kapolres di Ngabang.
Kapolres mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah korban RM berani melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui korban RM sedang dalam kondisi hamil. “Setelah itu, kami melakukan eksekusi kepada pelakunya,” sambung Nyoman Budi.
Dikatakan Kapolres saat ini pihaknya masih terus mendalami modus tersangka hingga tega melakukan perbuatan bejat tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Sementara itu, tersangka A saat dimintai keterangan mengaku menyesal telah melakukan aksi bejatnya tersebut.
Baca Juga: Sambut Hari Ulang Tahun ke-67, Pemprov Kalbar Gelar Pangan Murah
“Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, saya tidak mau mengilang lagi,” tutupnya. (mif)
Editor : A'an