Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Landak Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

A'an • Selasa, 30 April 2024 | 11:50 WIB
RAPERDA: Staf Ahli Bupati Landak Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ocin, menyampaikan pidato pengantar Raperda kawasan tanpa rokok kepada DPRD Landak, Jumat (29/4).
RAPERDA: Staf Ahli Bupati Landak Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ocin, menyampaikan pidato pengantar Raperda kawasan tanpa rokok kepada DPRD Landak, Jumat (29/4).

NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok kepada DPRD Kabupaten Landak di ruang sidang utama kantor DPRD Landak, Jumat (26/4).

Staf Ahli Bupati Landak Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ocin, mengatakan pengajuan Raperda tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat dari bahaya asap rokok.

“Kemudian, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung,” papar Ocin di Ngabang.

Ocin menyebutkan pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan untuk tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan di mana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

Ocin menjelaskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan tembakau.

“Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Saat ini terdapat 320 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, tetapi di Kabupaten Landak belum memiliki peraturannya,” jelas Ocin.

Ia juga menuturkan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor400.5.4/2023/SJ Tanggal 4 April 2023 tentang Penerbitan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditindaklajuti dengan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 188.3.342/2063/RO-KUM tentang Penerbitan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat dua kabupaten yang belum menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya.

“Bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok serta penurunan prevelensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024 ini dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,” terang Ocin.

Ocin berharap agar seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak dapat memberikan saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.

“Kami juga mengharapkan saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD yang terhormat demi penyempurnaan Raperda ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati segala pekerjaan kita, sehingga harapan akan Kabupaten Landak yang lebih baik dapat tercapai,” tutup Ocin.(mif)

Editor : A'an
#kawasan tanpa asap rokok #Rakerda #landak #pemkab