NGABANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Landak menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari di minimarket Alfamart di Jalan Raya Jelimpo, Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak pada Selasa (14/5). Tersangka ZR (37), AA (36), dan TAH (35) diamankan saat dalam perjalan dari Pontianak menuju Ngabang.
“Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 9.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka ZR (37) membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju ke Ngabang.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami lalu membuntuti dan menangkap tersangka pada Selasa malam,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni di Ngabang, Rabu (15/5).
Asep mengatakan, saat melakukan pembuntutan kendaraan tersangka singgah ke minimarket Alfamart di Desa Jelimpo.
Tersangka ZR keluar dari kendaraannya dan berjalan menuju ke Alfamart tersebut. Seketika itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat penggeladahan, polisi menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu di celana yang dikenakan ZR.
Polisi juga menemukan sebuah kantong klip transparan berisikan sebuah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga sabu yang dibalut dengan isolasi warna hitam, sebuah kantong klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kantong plastik warna merah, dan sebuah kantong klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan dari ZR bahwa barang haram tersebut merupakan milik TAH dan milik A, sembari menerangkan dirinya hanya perantara.
“Tersangka ZR mengaku hanya disuruh oleh TAH dan AA untuk mengambil narkotika diduga sabu tersebut dari Pontianak untuk dibawa ke Ngabang.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Asep. (mif)
Editor : A'an