MANDOR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mandor Kecamatan Mandor pada Selasa (9/7) lalu.
Tersangka MR ditangkap di samping rumahnya di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor. Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih.
Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang warga berinisial MR diduga membawa narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Ps Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Rinto di Ngabang, Minggu (14/7).
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Kasat menyatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak.
Rinto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak," katanya. (mif)
Editor : A'an