Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gutmen Nainggolan Berharap Mampu Tingkatkan Kinerja Kades

A'an • Selasa, 16 Juli 2024 | 11:19 WIB

 

DIKUKUHKAN: Penjabat Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengukuhkan sembilan kepala desa perpanjangan masa jabatan di aula kantor bupati Landak pada Senin (15/7).
DIKUKUHKAN: Penjabat Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengukuhkan sembilan kepala desa perpanjangan masa jabatan di aula kantor bupati Landak pada Senin (15/7).
 

 

Sembilan Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

NGABANG – Sebanyak sembilan kepala desa di Kabupaten Landak menerima SK perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Landak pada Senin (15/7).

Penjabat (Pj) Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengukuhkan sekaligus menyerahkan SK tersebut.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Sembilan kepala desa ini sebelumnya masa jabatannya akan berakhir pada pada 1 November 2024 maka dengan perpanjangan ini maka menjadi 1 November 2026," ungkap Penjabat Bupati Landak Gutmen Nainggolan di Ngabang.

Gutmen menjelaskan dengan perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa diharapkan mampu meningkatkan kinerja, sehingga apa yang diamanatkan dalam Undang-undang terbaru tersebut dapat terlaksana dengan baik.

"Para Kepala Desa ini agar berkomitmen serta tetap konsisten melaksanakan kewajibannya dengan baik sehingga mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya," jelasnya.

Di masa Pilkada, Penjabat Bupati juga mengingatkan agar para kepala desa bisa menjaga netralitasnya. "Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan aman dan lancar," pesannya.(mif)

Editor : A'an
#kades #perpanjang masa jabatan #NGABANG #Pj Bupati Landak #Gutmen Nainggolan