Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pj Bupati Landak Sampaikan Rancangan KUA Tahun 2025

A'an • Rabu, 24 Juli 2024 | 09:29 WIB
SIDANG PARIPURNA: Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan saat menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak ke DPRD Kabupaten Landak dalam sidang paripurna.
SIDANG PARIPURNA: Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan saat menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak ke DPRD Kabupaten Landak dalam sidang paripurna.

NGABANG - Penjabat Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Landak dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin (22/7).

Gutmen mengatakan bahwa data yang digunakan dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 sepenuhnya mengacu pada data perencanaan yang tercantum dalam RKPD Kabupaten Landak Tahun 2025 dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

Gutmen menjelaskan arah kebijakan ekonomi daerah yang mencakup tantangan perekonomian Kabupaten Landak serta gambaran dinamika faktor eksternal dan internal yang diperkirakan mempengaruhi kinerja perekonomian daerah.

“Arah kebijakan ekonomi daerah disusun berdasarkan kajian internal dan eksternal serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Landak Tahun 2023-2026, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dan program strategis nasional yang berlaku di wilayah Kabupaten Landak,” paparnya.

Lebih lanjut, Gutmen menjelaskan bahwa untuk mengukur pertumbuhan ekonomi, indikator yang umum dipakai adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah yang bersangkutan.

“Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Landak dapat dilihat dari nilai PDRB yang dihitung menggunakan pendekatan harga berlaku dan harga konstan, yang menunjukkan tren positif,” jelas Gutmen.

Dalam konteks perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah, Gutmen menekankan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap konsisten mendukung tujuh prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.

“Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, yang diwujudkan dalam RKPD,” terangnya.

Gutmen menambahkan bahwa dokumen yang disampaikan ini masih bersifat rancangan, sehingga pagu dana yang tercantum masih bersifat indikatif.

“Harapannya, rancangan dokumen ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan selanjutnya dan pada akhirnya dapat ditetapkan dalam bentuk nota kesepakatan antara.

Pemerintah Kabupaten Landak dengan DPRD mengenai KUA dan PPAS APBD Landak tahun anggaran 2025,” tutupnya. (arf)

Editor : A'an
#Rancangan #apbd #DPRD Kalbar #kua #SIPD #Pj Bupati Landak #Gutmen Nainggolan #PPAS