NGABANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar rapat pleno terbuka hasil pemutakhiran data pemilih.
Dalam rapat tersebut KPU Kabupaten Landak menetapkan sebanyak 284.585 daftar pemilih sementara atau DPS/ untuk Pilkada 2024.
Selain DPS, KPU juga menetapkan 1.003 tps, dari 156 desa. Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto mengatakan, dari hasil penetapan tersebut, selanjutnya salinan DPS akan segera diberikan kepada Bawaslu serta forkopimda Kabupaten Landak, termasuk kepada KPU Provinsi Kalbar untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi.
“Dari hasil pleno terbuka hari ini maka KPU kabupaten Landak menetapkan sebanyak 284.585 daftar pemilih sementara, selanjutnya salinannya akan kami serahkan ke Bawaslu, Forkompinda dan KPU Provinsi,” katanya.
Menurut Lisanto, dari data DPS ini terjadi penurunan data 2.025 dari DPT Pemilu 2024, yang tercatat sebanyak 286.610 pemilih.
Namun demikian, kata Lisanto, sebelum ditetapkan sebagai DPT, data tersebut masih memungkinkan untuk terjadi perubahan dalam tenggat waktu masa perbaikan.
“Kami diberi waktu 10 hari masa perbaikan. Untuk itu, kami minta Masyarakat turut memastikan, apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau tidak melalui portal cek DPT online. Jika belum terdaftar, maka bisa langsung melapor,” katanya.
Dijelaskan Lisanto, setelah menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS, maka data tersebut akan diperiksa oleh Bawaslu. Hal ini untuk memastikan warga yang telah meninggal dunia, maupun pemilih ganda dan lain-lain, tidak kembali masuk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa data DPS pada 10 hari masa perbaikan, sebelum menetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT.
“Kami akan melakukan pemeriksaan DPS yang telah ditetapkan oleh KPU. Pemeriksaan ini untuk memastikan data yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari data pemilih, serta data yang memenuhi syarat dimasukkan dalam data pemilih, seperti data warga yang telah meninggal dunia, data pemilih ganda dan lain-lain,” katanya.
“Sehingga data pemilih yang ditetapkan menjadi DPT, menjadi data yang akurat,” sambungnya. Barto meminta masyarakat turut mengawal perbaikan data DPS, dengan memeriksa dan melaporkan jika ada data yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.(arf)
Editor : A'an